Waket 1 DPRD Tolitoli Minta Penegak Hukum Serius Tangani PETI Tabong

 

Foto tim operasi gabungan Polda, Polres Tolitoli dan Buol membakar beascamp PETI SUNGAI TABONG. Foto dok Polisi/ deadline-news.com

 

“Pemilik Alat Berat Belum Diperiksa, alasannya diluar pulau Sulawesi”

Mahdi Rumi/Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Wakil ketua (Waket) I DPRD Tolitoli Jemi Yusuf meminta penegakan hukum secara serius melakukan penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan di pertambangan emas tanpa izin (PETI) Sungai Tabong.

“Kami minta aparat lakukan penegakan hukum terhadap para pengrusak lingkungan di Sungai Tabong,”ungkap Jemi kepada deadline-news.com group detaknews.id di Tolitoli Jum’at (30/7-2022).

Jemi Yusuf menilai bahwa rusaknya sarana jalan dusun bambuan yang diakibatkan oleh banjir dari sungai tabong tidak terlepas dari kontribusi PETI di sungai tabong itu.

Menurut Jemi Yusuf bila tidak segera ditangani bisa dipastikan akan membuat lebih parah lagi, bukan hanya di dusun bambuan bahkan bisa menyebar kemana – mana.

Jemi Yusuf mengatakan bahwa di tahun 2022 ini pemerintah kembali menggelontorkan dana ratusan milyar rupiah, dan pasti akan sia – sia karena di tahun – tahun sebelumnya pemerintah sudah berkali – kali menggelontorkan dana perbaikan jalan di dusun bambuan, namun tidak merubah keadaan.

“PETI sungai tabong secara tidak langsung telah merugikan keuangan negara, karena pemerintah telah mengeluarkan dana yang cukup besar tidak membawa hasil apa – apa, sehingga terhadap PETI ini disaat banjir pasti menimbulkan kerusakan infra struktur dan bila di konversi menjadi kerugian negara,”tegas Jemi

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui Kasubdit Penmas Kompol Sugeng Lestari di chat whatsappnya menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id Selasa (2/8-2022), menuliskan sampai saat ini sudah 11 saksi yang telah diambil keterangannya.

Ijin melaporkan terkait perkembang penyelidikan kasus peti sungai tabong antara lain:

“Saksi yang sudah diambil keterangan 11 saksi. Sementara untuk pemilik alat berat belum dilakukan pemeriksaan karena posisi yang bersangkutan diluar pulau sulawesi,”jelas Sugeng.

Kata Sugeng terkait kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan belum dinaikan ke tahap sidik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top