Wadir Reskrimsus Utoro Diduga Terima Suap Rp, 200 Juta

Wadir Krimsus Polda Sulteng AKBP Oetoro (kiri)
Wadir Krimsus Polda Sulteng AKBP Oetoro (kiri)

DOEL- (koranpedoman)-PALU-Sulteng, Proses hukum kasus ilegal mining (pertambangan) di Desa BatuSuya yang melibatkan Direktur PT.Mutiara Alam Perkasa (MAP) Abbas Adnan, dan Kadis ESDM Donggala Syamsul Alam telah bergulir di Polda Sulteng tahun lalu. Namun beredar isu bahwa kasus itu telah dihentikan penyidikannya (SP3). Padahal kasus itu sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada bulan November 2014 kemarin. Namun sangat disayangkan jika kasus itu benar telah dihentikan penyidikannya, hanya karena uang Rp, 200 juta.

Adalah Wadir Reskrimsus AKBP Utoro Saputro yang disebut-sebut diduga menerima suap atas kasus tambang galian C di Batusuya itu. Demikian ditegaskan ketua Lembaga Aset dan Perilaku Pejabat Sulteng Drs.Ahwan Achmad dalam rilisnya yang disampaikan kepada wartawan di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu jalan Rajawali Sabtu (10/1-2014) pekan lalu.

Menurut Ahwan komitmen Kapolda Brigjen Pol.Idham Azis terhadap pemberantasan korupsi di Sulteng kini mulai diragukan. Pasalnya, sebuah rekaman terkait dengan kasus pertambangan ilegal di Desa Batusuya Kabupaten Donggala mulai beredar disejumlah kalangan, termasuk para awak media. Dalam rekaman berdurasi 23,45 menit itu, menyebutkan bahwa suara yang mirip Direktur PT.Mutiara Alam Perkasa (MAP) Abbas Adnan diduga telah memberikan uang Rp, 200 juta kepada Wadir Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Utoro Saputro. Pemberian uang itu untuk penghentian penyidikan kasus PT.MAP yang tengah berproses di Polda Sulteng.

“Saya selaku lembaga pemantau pejabat publik menyayangkan jika benar kasus ini telah dipermainkan oleh pejabat di Polda Sulteng. Bukan hanya rekaman soal pemberian uang kepada Wadir Reskrimsus saja, yang kami dapatkan, namun ada beberapa rekaman yang diduga suara dari mantan Direktur Rumah Sakit Daerah Kabelota dr. Hamzah yang menjelaskan pembagian proyek yang mekekat di RSUD tersebut yang diduga telah diberikan kepada Wakajati Sulteng atas perintah Bupati Donggala Kasman Lassa,”jelas Ahwan.

Kata Ahwan, Kapolda dan Kajati patut diragukan komitmennya didalam melakukan pemberantasan korupsi. Sebab ternyata ditubuh lembaga mereka terdapat yang diduga pelaku permainan kasus korupsi. Jika benar kasus PT.MAP di SP3kan oleh Kepolisian, maka kami dengan tegas akan melakukan perlawanan. “Senin (12/1-2015), kami akan ke Mabes Polri dan Kejagung untuk melaporkan rekaman yang beredar dan menyebutkan adanya petinggi Polda yang diduga menerima suap Rp, 200 juta, begitupun dengan petinggi Kejati Sulteng.

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Utoro Saputro yang dikonfirmasi via telepone genggamnya tidak mendapatkan jawaban. Begitu juga dengan konfirmasi via pesan singkat tidak mendapatkan jawaban dari AKBP Utoro. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top