Wacana Penundaan Pilkada 2020, KPU Palu Masih Menunggu Putusan KPU RI

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Ketua komisi pemilihan umum (KPU) kota Palu Agussalim Wahid menjawab deadline-news.com Senin (30/3-2020), via chat di whatsappnya mengatakan terkait wacana penundaan Pemilukada 2020, akibat pandemi covid19, pihaknya masih menunggu keputusan KPU Pusat di Jakarta.

“Kita masih menunggu kepusan KPU Pusat apakah Pilkada 2020 ditunda sampai 2021 atau digeser waktunya di 2020 ini,”jelas Agussalim.

Sementara itu DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah ( pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3-2020) sore seperti diberitakan TribunPalu.com.

“Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).

Pramono menyampaikan, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP. Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.

Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini. Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021. Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.

“Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,”ujar Pramono.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top