Usia Tenaga Profesional KPU Minimal 30 Tahun

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Agussalim Wahid, SE menjawab deadline-news.com Selasa (12/11-2019), via ponselnya di Palu mengatakan tenaga profesional yang direkrut KPU minimal berusia 30 tahun.

Selain itu Kata Agussalim pendididkannya harus strata satu (Sarjana). Sebelumnya KPU Kota Palu telah mengumumkan empat (4) orang tenaga professional KPU Kota Palu yang dinyatakan lulus wawancara. Ke empat orang itu yakni Moh.Yofan, Rani, Ratna dan Chairil.

Walau sudah ada yang dinyatakan lulus tes wawancara, pun masih dilakukan perpanjangan perekrutan tenaga professional KPU khusus sarjana hukum.

“Karena yang lulus tes wawancara kemarin, itu masih tenaga professional KPU yang bersifat umum. Sedangkan yang bersifat khusus yang menangani hukum masih dibutuhkan satu orang lagi,”ujar Agussalim.

Menurutnya sebenarnya yang dibutuhkan untuk tenaga professional dalam membantu KPU Kota hanya 5 orang. Tapi yang dinyatakan lulus kemarin itu baru empat orang, itupun dari sarjana Ekonomi, sehingga masih dibutuhkan 1 orang lagi tenaga yang sarjana hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top