Usai Sidang Anggota DPRD Touna Ditahan, Ini Penjelasannya

Sugiarto (deadline-news.com)-Palusulteng- Usai jalani sidang perdana Seorang anggota DPRD Tojo Unauna (Touna) Sulawesi Tengah Syaiful Wahid ditahan di Lapas Klas IIB Ampana terhitung sejak Senin (2/3-2020).

Penahanan terhadap anggota DPRD dari partai bulan bintang (PBB) ini, berdasarkan surat perintah penahan oleh Pengadilan Negeri Poso No.44/P.id.B/2020/PN Poso.

Politisi Partai Bulan Bintang itu diadukan ke ranah hukum oleh seorang pengusaha di Ampana berinisial AF, atas tuduhan dugaan penipuan dana dukungan di Pilkada 2010 sebesar Rp,52,9 juta.

Menyikapi ditahannya legislator PBB itu, Samsuddin Pay selaku mantan calon Bupati Touna 2010 yang diperjuangkan Saiful Wahid kepada wartawan di Sekretariat aliansi jurnalis Independen (AJI) Palu Rabu (4/3-2020) menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

Samsuddin Pay yang didampingi kuasa hukumnya M.Rasyidi Bakri, SH, MH dan Natsir Said, SH menjelaskan bahwa persoalan itu bermula saat Ia menjadi calon Bupati Touna di Pilkada serentak 2010. Ketika itu, Saiful Wahid selaku Ketua Tim pemenangannya.

Sebagai calon bupati, dia mencari dukungan, baik terhadap partai politik maupun orang per-orang dalam rangka pemenangannya.

Ketika itulah dirinya menemui salah seorang pengusaha berinisial AF sekaligus mengajaknya bergabung dalam tim pemenangan. Namun, AF mengajukan 2 syarat.

Belakangan, 2 syarat itu disepakati. Maka, AF diminta menalangi biaya saksi-saksi di TPS di wilayah Kepulauan Togean yang jumlahnya mencapai total Rp,52,9 juta.

Ketika itu Saiful Wahid yang dipercayakan sebagai ketua tim pemenangan diminta oleh Samsudin Pay menjemput dan mengambil uang itu dari seorang karyawan AF berjumlah Rp,52,9 juta.

“Saat itu saya minta ke Saiful Wahid selaku ketua Tim pemenangan menjemput dan mengambil dana itu sebesar Rp,52,9 juta untuk biaya saksi-saksi di kepulaun Togean,”terang Samsudin Pay.

Samsuddin Pay menerangkan, sekitr Tahun 2013 tiba-tiba AF meminta uang itu diganti yang telah diambil Syaiful Wahid, karena AF menganggap dana tersebut sebagai pinjaman.

“Awalnya saya anggap uang itu sebagai konsekuensi politik. Tapi, saya akhirnya mengiyakan dan siap mengembalikan uang tersebut dalam bentuk sebidang tanah yang luasnya 1 hektar. Namun akhirnya itikad baik saya itu batal. Karena AF meminta tanah tersebut, tanpa menambah nilai nominal. Sementara, nilai jual tanah itu jauh lebih besar dari jumlah yang harus saya kembalikan,” tuturnya.

Karena tidak ada kesepakatan, AF dan karyawannyapun melaporkan Saiful Wahid ke Polsek Ampana Kota dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan.

“Dalam proses di Polsek, kami, bersama-sama Saiful Wahid meminta proses mediasi, tapi gagal,”uangkapnya.

Kata Samsudin Pay pada 2019, AF dan karyawannya yang menyerahkan uang kepada Syaiful Wahid kembali melaporkan peristiwa hutang – piutang itu ke Polres Tojo Unauna melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sekitar bulan Oktober 2019, Saya menyerahkan uang kepada Saiful Wahid senilai Rp,52,9 juta agar melunasi hutang tersebut kepada AF. Namun anehnya, upaya Saiful Wahid untuk mengembalikan uang tersebut justru ditolak oleh AF. Bahkan berulang kali Saiful Wahid berupaya mengembalikan uang tersebut tapi tetap ditolak oleh AF,”kata Samsudin Pay.

Samsudin Pay menerangkan suatu ketika, Saiful Wahid sampai meminta agar ibu kandung AF memediasi agar anaknya mau menerima pengembalian uang itu, tapi tetap tidak mau diterima oleh AF.

Karena itu, Samsuddin Pay menegaskan tidak benar oknum anggota DPRD Kabupaten Touna dari Partai Bulan Bintang (PBB), Syaiful Wahid, telah melakukan penipuan kepada salah satu pengusaha di Touna.

Ia pun mengaku tidak mengetahui secara pasti, apa motif dibalik bergulirnya kasus menimpa Syaiful, sehingga harus menjalani penahanan di Lapas Klas IIB Ampana.

“Heran juga, kami telah berulang kali berupaya mengembalikan uang sejumlah Rp,52,9 juta ke pengusaha AF, namun yang bersangkutan, menolaknya,”akunya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top