“Terdampak Pandemi Covid19 Mahasiswa Semester 3,5 dan 7 Untad Dapat Bantuan UKT”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Universitas Tadulaku (Untad) mendapat jatah 2037 mahasiwa baru yang akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun akademik 2020 ini. Demikian diungkapkan Rektor Untad Prof Dr.Ir.H.Mahfudz, MP melalui Wakil Rektor Bidang Akademik Dr.Lukman Nadjamuddin menjawan deadline-news.com di ruang kerjanya Senin (20/7-2020).
Menurutnya bagi calon mahasiswa baru Untad yang telah dinyatakan lulus seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi Mandiri (SM) berhak mendapatkan KIP Kuliah tahun akademik 2020 ini selama 8 tahun.
“Saat ini calon mahasiswa baru Untad yang mendaftara melalui SNMPTN yang telah dinyatakan lulus sebanyak 503 orang dan sudah masuk sebagai calon penerima KIP Kuliah. Sedangkan sisanya didistribusikan ke mahasiswa yang melalui SBMPTN dan SM, sehingga jumlahnya mencapai 2037 orang,”jelas Warek Bidang Akademik Untad Lukman Nadjamuddin.
Pensyaratan bagi calon mahasiswa penerima KIP kuliah sebagaimana aturan Kemendikbud RI disebutkan bahwa penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Dan memiliki potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Lukman menjelaskan bahwa syarat-syarat bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah dari pemerintah pusat melalui Kemendikbud RI yakni pendapatan kotor orang tuanya hanya Rp 4 juta perbulan atau hanya memiliki pendapatan Rp,750 ribu perkeluarga.
Kemudian mahasiswa yang berasal dari Panti Asuhan atau panti sosial, orang tuanya tergolong miskin atau rentan miskin, pemegang katu keluarga harapan dan pemegang kartu keluarga sejahter.
“Pemegang dan penerima KIP kuliah ini berlaku selama 8 tahun. Artinya biaya kuliahnya sudah tidak dibebankan lagi ke orang tua mereka. Bahkan mereka menerima jaminan hidup Rp,800 ribu perbulan selama 8 semester,”terang Lukman.
Lukman menambahkan bahwa mahasiswa baru penerima KIP Kuliah itu sudah terleksi melalui Kemendikbud yang daftarnya disampaikan ke Untad. Hanya saja akan diseleksi lagi syarat administrasinya dan diverifikasi berkas-berkasnya secara faktual di palapanga, apakah memenuhi syarat atau tidak.
“Jika hasil seleksi dan verifikasi berkas tidak sesuai fakta di lapangan, maka KIP kuliah dapat dibatalkan atau dicabut. Karena yang penerima KIP Kuliah itu benar-benar keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi,”terang Lukman.
Sementara itu Warek Bidang Kemahasiswaan Dr.Ir.Sagaf Djalalembah, MP mengatakan, Bantuan UKT yakni bagi orang tua mahasiswa pemegang kartu prasejahtera (PKH), kemudian Mahasiswa terdampak covid19 atau orang tuanya berpenghasilan rendah yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan orang tuanya rendah dari RT dan kelurahan.
Warek Sagaf Djalalembah menambahkan, kalau berdasarkan peraturan Rektor No.5 tentang Covid19 yang merupakan turunan dari peraturan Kemendikbud No.25 tentang kebijakan UKT itu sifatnya kebijakan internal Untad.
Tapi ini benar-benar sifatnya bantuanKIP UKT dari pemerintah pusat melalui Kemendikbud RI untuk 3500 mahasiswa lama untad yang orang tuanya terdampak covid19 dan secara ekonomi penghasilannya mengalami penurunan.
“Batas pendaftaran pemasukkan berkas dan administrasi bagi mahasiswa calon penerima bantuan UKT ini sampai tanggal 24 Juli 2020 ini. Olehnya bagi mahasiswa yang orang tuanya mengalamai keterbatasan ekonomi akibat covid19 atau pemegang kartu PKH segera memasukkan berkas data-datanya yang dilampiri surat keterangan dari RT dan Kelurahan terkait penghasilan orang tuanya,”terang Dr.Sagaf Djalalembah.
Bantuan UKT ini diprioritaskan bagi mahasiswa sementer 3, 5 dan 7 yang terkendala biaya UKT akibat pandemic. Dan hanya berlaku satu semester, sesudah itu pembayaran UKT kembali normal seperti biasa atau menunggu aturan baru lagi dari Kemendikbud RI.
“Bantuan UKT ini, kita prioritaskan bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7 yang orang tuanya pemilik Kartua PKH, Terdampak Covid19 atau orang tuanya berpenghasilan rendah,”uangka Warek yang membidangi kemahasiswaan itu.
Bantuan UKT ini merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang melekat dan ditangani oleh Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan Untad Dr.Ir.Sagaf Djalalembah, MP. ***