Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba sebesar Rp,42 miliyar (M) yang “dikendalikan dari dalam lembaga pemasyaratan (Lapas)” kelas II A Palu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu Kamis (2/2-2023).
TPPU itu disidik Polda Sulteng sejak 2017. Dan nanti 2023 ini penyidikannya rampung dan pelimpahan tahap II bersama barang bukti serta tersangka kepada JPU Kejari Palu.
Adapun tersangka dilimpahkan yakni Ilham, Seska Kwandy, Kwan A San , dengan barangbukti berupa kendaraan roda empat dan kenderaan roda dua,serta barangbukti lainnya, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika dengan tersangka Ilham sejak 2017 silam.
Dikonfirmasi Kasiintel Kejari Palu, Nyoman Purya membenarkan adanya pelimpahan tahap II dugaan TPPU dengan tersangka Ilham,Seska Kwandy dan Kwan A San dari penyidik Polda Sulteng.
“Iya tadi dilimpahkan,”ucap Nyoman.
Ia menyebutkan, bila dakwaannya selesai ,segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum habis masa tahanan tersangka. Penahananya selama 20 hari kedepan.
“Sebelum 20 hari segera dilimpahkan ke pengadilan,”mengakhiri.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengusut dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp42 miliar lebih dengan tersangka Ilham (33 ), Seska Kwandy (28) dan Kwan A San (49) dari hasil kejahatan narkotika jenis sabu.
Dari hasil taksiran Rp42 miliar lebih tersebut, Ditresnarkoba berhasil menyita berupa ruko, tanah , kenderaan roda empat dan kenderaan roda dua ditaksir senilai Rp9,3 miliar.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Palu Gunawan yang dimonfirmasi di kantornya Kamis (2/2-2023), membantah terkait dugaan TTPU Narkoba dikendalikan dari dalam lapas.
“Tidak benar Narkoba dikendalikan dari dalam lapas, karena kasus TPPU itu tahun 2017 disidik Polda Sulteng dan nanti 2023 ini berkas perkaranya lengkap sehingga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,”ujar Gunawan. *,**