Tipikor Polda Sulteng Mulai Lidik Beberapa Proyek Air Bersih di Sulteng

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng – Beberapa proyek air bersih yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), mulai dari tahun 2013 – 2017, mulai selidiki (Dilidik) Tipikor Polda Sulteng.
Adalah proyek air bersih dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2013 senilai Rp, 25 miliar di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, yang diduga belum berfungsi secara baik.

Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat menjadikan air hujan sebagai air bersih baik untuk minum maupun mencuci.Kemudin proyek air bersih di Desa Lolantang, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2017 senilai Rp2,8 miliar, yang melekat pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, yang diduga amburadul.

Sebab belum memberikan asas manfaat kepada masyarakat. Hal itu pernah ditegaskan oleh Ketua DPRD Bangkep, Rizal Arwie seperti dikutip di Beritasulteng.id.

“Kemarin kami sudah gelar dengar pendapat dari instansi terkait bersama sejumlah anggota DPRD Provinsi untuk membahas terkait persoalan tersebut, di ruang Baruga DPRD Sulteng,” jelas politisi Golkar itu.

Selain itu proyek air bersih di Desa Bahontula, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Proyek air bersih ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2015 melalui Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Pengembangan Air Minum Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp,2 miliar lebih.

Bukan itu saja, tapi sambungan jaringan pipanisasi proyek ini banyak yang bocor, karena tidak menggunakan sambungan baut. Selain itu imtek (bak penampungan air) hanya satu buah yang dibangun tanpa mendirikan bak penyangga sebagai tempat penyaringan air dari sungai.

Kontraktor pelaksana hanya membangun satu buah bak penampung dengan ukuran tinggi kurang lebih 2 x 4 meter dan memiliki satu buah bak kecil untuk menyalurkan air menuju PDAM.

Kedua, proyek air bersih di Desa Tuwo, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi. Proyek air bersih yang satu ini sejak 2013 telah rusak dan terbengkalai dan hingga tahun ini juga tak kunjung selesai. Jaringan pipanisasi pun banyak yang telah bocor dan tak layak pakai.

Ketiga, proyek air bersih di Salakan, Banggai Kepulauan (Bangkep). Proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015. Pada proyek ini, banyak pipa yang sudah rusak dan tidak berfungsi. Sehingga proyek air bersih ini terkesan menghamburkan-hamburkan uang negara karena tidak bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Proyek air bersih yang terakhir terletak di Balantak, Kabupaten Luwuk Banggai. Proyek ini juga menggunakan APBN 2015. Proyek ini terkesan asal bangun, pasalnya sejak awal, pekerjaan proyek ini terlambat dan hingga kini belum selesai.

Karena terkesan asal jadi, maka keempat proyek tersebut hingga kini tidak bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. (dikutip di Metrosulawesi.com).

Selain itu Proyek SPAM Pasigala Sulteng juga masuk target penyelidikan Tipikor Polda Sulteng.

Sementara itu informasi yang dihimpun di Tipikor Polda Sulteng, Senin (5/2-2018), membenarkan jika pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait beberapa proyek air bersih di Sulteng, baik yang menggunakan APBN maupun APBD Sulteng.

“Benar saat ini kami sementara melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat atas dugaan proyek yang tidak beres. Besok anggota akan turun ke lapangan melihat langsung dan mengumpulkan data-data, apakah proyek itu bersamalah atau tidak,”ujar salah seorang anggota di Polda Sulteng yang namanya minta untuk tidak disebutkan dalam pemberitaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top