Tipidkor Polda Sulteng Masih Lidik Dugaan Pemberian Tantiem Rp, 7 M di Bank Sulteng

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pemberian uang penghargaan (tantiem) kepada 7 pentinggi bank sulteng masing-masing Rp, 1 miliyar perorang atau totalnya Rp,7 miliyar, ternyata tengah dilidik Subdit III tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Penyelidikan ini sejak tahun lalu, hingga sampai saat ini. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait pemberian tantiem kepada 7 petinggi bank sulteng itu.

Anwar Hafid

Kasubdit III Tipidter melalui Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari membenarkan pihaknya sedang melakuka penyelidikan terkait pemberian uang penghargaan kepada 7 petinggi bank sulteng yang diduga belum lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

“Iye masih kita lakukan penyelidikan,”tulis Sugeng via chat di whatsAppnya Kamis (2/3-2023).

Hendri Muhidin

Sebelumnya telah diberitakan dari 7 orang petinggi bank sulteng itu yang diduga menerima uang penghargaan itu hanya dua yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan.

Syarifuddin Hafid

“Sedangka 5 diantaranya belum lulus uji kelayakan dan kepatutan, termasuk Direktur Utama (Dirut) bank Sulteng Silas Djuma,”ujar sumber itu.

Pemberian uang penghargaan (tantiem) hasil usaha bank Sulteng itu diduga sudah menjadi tradisi sejak dulu setelah rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dewan masjid

Namun kali ini, tidak semua pemegang saham menyetujui pemberian uang penghargaan itu kepada 7 petinggi bank plat merah itu.

“Itu hanya seakan-akan persetujuan semua pemegang saham satu kota dan 12 kabupaten. Padahal tiga pemegang saham lainnya tidak menyetujuinya,”ujar sumber itu lagi.

Kata sumber lagi diduga para penerima uang penghargaan itu seakan-akan hasil RUPS, padahal diduga hanya skenario mereka. Apalagi secara aturan mereka belum sah, karena mereka belum lulus uji kelayakan dan kepatutan.

“Pihak OJK telah memberikan surat teguran dan memerintahkan ke 7 petinggi bank sulteng itu mengembalikan uang penghargaan itu sebesar Rp, 7 miliyar. Karena kalau tidak dikembalikan itu patut diduga berbau korupsi. Karena tanpa persetujuan semua pemegang saham,”tandas sumber itu.

Direksi yang diduga menerima uang penghargaan itu diantaranya
Silas Djuma (Dirut), Mirna Lukman Direktur pemasaran, Yudi direktur ke patutan dan Rahmi direktur operasinal.

Sedangkan tiga komisaris yang diduga menerima uang penghargaan itu yakni Maksy M Sarkawi, Maemuna Lawira dan Tinus Nuanto.

Yudi salah seorang Direktur di Bank Sulteng yang dikonfirmasi Selasa (15/11-2022), mengaku sudah lulus uji kelayakan dan kepatutan sejak November 2020.

“Maaf bpk… ijin saya lulus fpt sejak nov 2020,”tulis Yudi.

Disinggung soal penerimaan uang penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar, Yudi membenarkannya. Dan kata Yudi atas persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

“Iya bpk.. ada persetujuan pemegang saham lewat rups,”ungkap Yudi.

Ditanya pada tahun berapa rups itu, kata Yudi bank Sulteng setiap tahun melakukan rups tahunan.

“Kalau selama saya di bank sulteng.. RUPS tahunan buku 2019 pada maret 2020, RUPS tahun Buku 2020 pada maret 2021, RIUPS tahun buku 2021 pada maret 2022,”jelas Rudi.

Ditanya apakah pemberian penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar perorang petinggi bank Sulteng itu sudah sesuai prinsip-prinsip good givernance?

Jawab Yudi, kalau pemberian ini karena keputusan RUPS… maka kalau di tanya ke saya apakah sdh sesuai prinsip GCG… saya tdk bisa menjawab krn bukan saya yang putus… maaf bpk… ini kewenangan pemegang saham yang berhak jawab… ????

Kepala OJK Sulteng Triono Raharjo yang dikonfirmasi usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sulteng Senin (14/11-2022), mengatakan secara umum telah mengeluarkan surat teguran ke bank sulteng sesuai dengan prinsip-prinsip good governance ke bank Sulteng.

Disinggung soal apakah layak seorang direksi yang belum lulus uji kelayakan dan kepatutan menerima uang penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar perorang?

Jawab Triono soal patut tidak patutnya mereka menerima penghargaan itu ranah pihak pemegang saham bank itu sendiri, termasuk lembaga yang berwewenang memberikan penilaian seperti badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng di Palu dan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng di Palu yang menilai melanggar atau tidak.

Triono juga menjelas Dirut Bank Sulteng Silas Djuma bersama beberapa orang Direksi dan komisaris masih dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

“Terkait pemberian uang penghargaan sebesar Rp 1 miliyar perorang direksi dan komisaris, Kepala OJK Triono mengatakan itu ranah BPK dan BPKP yang memberikan penilaian, apakah itu layak atau melanggar aturan. Yang pastinya kami telah memberikan surat teguran agar semua tindakan yang dilakukan Direksi dan Komisaris harus sesuai dengan good governance.

Dirut Bank Sulteng Silas Djuma yang berusaha di konfirmasi di kantornya Senin (14/11-2022), tidak berada di tempat.

Kata stafnya sedang keluar mengikuti Fit and proper test di OJK. Sampai berita ini naik tayang pihak Dirut Bank Sulteng yakni Dirut Silas Djuma belum memberikan keterangan.

Kemudian Salah seorang komisaris Bank Sulteng Maksy M Sarkawi yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya hanya menjawab siapa ini dan dimana.

Kemudain pertanyaan berikutnya tidak dijawab lagi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top