Tim Tabur Kejati Tangkap Terpidana Korupsi Proyek Dermaga Bangkep

 

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Tim Tangkap Buronan (Tabur), berhasil menangkap 2 orang terpidana tindak pidana korupsi 4 tahun proyek pembangunan dermaga di Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulau Sulawesi Tengah.

Para terpidana tipikor proyek Dermaga di Bangkep. Foto Kasi Pengkum Kejati/deadline-news.com

Hal ini dikatakan Kajati Sulteng Gerry Yasid,SH,MH melalui siaran pers Kasi Pengkum Kejati Inti Astutiek,SH,MH di group whatsapp wartawan liputan Kejati Rabu (20/1-2021).

Menururnya penangkapan kedua terpidana tindak pidana korupsi itu berlangsung pada Selasa (19/1-2021), sekitar pukul 20.00 wita oleh Intelijen Kejati Sulteng di tempat yang berbeda yakni Wahyudi M.Su’ud,ST di jalan Maleo, dan Ir.Abdul Basir di jalan Veteran Palu.

Ir.Abdul Basir dan Wahyudi M.Su’ud,ST ditangkap atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Dermaga di Kecamatan Liang Bangkep pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 737.665.854,45.

“Penangkapan terpidana korupsi Ir. ABDUL BASIR dan WAHYUDI M. SU,UD, ST ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1610K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016 dengan Amar putusan masing-masing pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda masing- masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan apabila tidak membayar uang denda maka dikenakan pidana pengganti berupa masing-masing pidana kurungan selama 6 ( enam) bulan,”jelas Inti Astutiek.

Inti Astutiek menjelaska para terdakwa ini terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Dan terhadap kedua terpidana tersebut langsung di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Palu oleh Kasi Uheksi ASMAH, SH.MH,”terang Inti Astutiek. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top