Doel (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Dengan menumpang Wings Air ATR 72 tiga tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek alat navigasi Doppler VHF Omni-directional Range (DVOR) Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk tiba di Palu Selasa siang (24/1-2017), sekitar pukul 12:30 wita.
Adalah Hasanudin Datu Adam, Syahrial Labelo dan Isnaini Larekeng ketiga orang tersangka itu. Mereka dikawal oleh tiga orang Jaksa, adalah Kasipidsus I BAGUS KETUT W, SH, Erfan, SH dan Palupi Iriwan, SH. Setibanya di Bandara Mutira Si Saljufri ketiga tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tanah alat DVOR bandara Luwuk Banggai itu langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa dengan menumpang dua mobil.
Mobil Fortuner warnah putih ditumpangi ketiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah alat DVOR Bandara Luwuk Banggai itu. Kemudian ketiga orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Luwuk Banggai menumpang mobil kijang Kejati warnah hijau berplat merah. Jaksa Bagus yang dimintai keterangannya membenarkan jika pihaknya akan membawa ketiga orang tersangka itu ke Rutan Maesa, sambil melakukan koordinasi dengan Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Palu.
“Kami titipkan dulu ketiga orang tersangka itu di Rutan Maes Palu, baru kemudian menunggu jadwal sidang setelah berkoordinasi dengan Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Palu,”ujar Bagus.
Sementera itu Syahrial Labelo yang dikonfirmasi sesaat sebelum naik mobil, mengatakan, sabar menjalani proses hukum tersebut. Disinggung soal mantan Bupati Sophian Mille, Syahrial mengatakan keheranannya, sebab mestinya mantan Bupati juga ikut bertanggungjawab. “Saya sabar saja mengikuti proses hukum ini, ini adalah cobaan, hanya saja mestinya juga mantan bupati ikut bertanggungjawab,”tutur Syahrial.
Namun begitu kata Syahrial mantan Bupati juga tengah dililit dugaan korupsi penyertaan Modal Bank Banggai. “Kita tunggu saja bagaimana proses hukum selanjutnya. Tapi yang jelas mantan Bupati Luwuk Banggai Sophian Mille juga tengah menghadapi proses hukum dugaan korupsi penyertaan modal dan pembangunan Bank Daerah Bangga,”jelas Syahrial.
Seperti dilansir sebelumnya di Portal Bangkep.com kasus itu bermula dari pembebasan lahan milik Imran Usman di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam pembebasan itu meski belum ada kesepakatan harga, namun tim pembebasan lahan yang dipimpin Sekkab Banggai Syahrial Labelo berani membayarkan ganti rugi sebesar Rp,973 juta ke Hasanuddin Datu Adam, selaku pihak yang diberi kuasa mengurus kelengkapan administrasi lahan yang kini telah digunakan sebagai tempat pembangunan alat navigasi itu.
Alhasil, pembayaran itu tidak disepakati oleh Imran Usman yang kemudian melapor ke Polres Banggai. Dalam penyelidikan hingga penyidikan ditetapkanlah tiga orang tersangka yakni; Hasanuddin Datu Adam, Syahrial Labelo dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai Isnaeni Larekeng yang pada masa itu menjabat Kabag Pertahanan. ***