Tiga Terduga Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus BNNK Donggala

 

Adam (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Tiga terduga jaringan pengedar narkoba di tangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala Sabtu (26/9-2020).

Hal ini terungkap dalam press reales BNNK Donggala Senin (28/9-2020) bersama sejumlah jurnalis di Aula Kantor BNNK Donggala.

Kepala BNNK Donggala, AKBP. Kahar Muzakkir, SH, MH kepada sejumlah wartawan baik cetak, online maupun elektronik mengungkapkan penangkapan tiga orang yang diduga sebagai penyuplai (pengedar) sabu di wilayah Kecamatan Sojol Utara itu berawal dari Informasi masyarakat.

Menurut mantan PLT Humas Polda Sulteng itu awalnya Seksi Brantas BNNK Donggala, dipimpin AKP. Nirman Djamali mendapat informasi dari masyarakat bahwa Inisial AM (26), warga Desa Ogoamas I Kecamatan Sojol akan membawa sabu ke Desa Ogoamas.

Berdasarkan informasi tersebut tim Brantas BNNK Donggala melakukan penelusuran dengan membuntuti AM dari Kota Palu.

Saat melintas di Desa Wani II Kecamatan Tanantovea, sekitar pukul 01.30 Wita, Minggu dini hari, AM yang mengendarai Mobil Toyota Avanza warna hitam berplat DN 1766 CI dengan nomor rangka MHFMIBA3JBK362001 dan nomor mesin DJ35392 langsung di cegat guna melakukan penggeledahan badan dan isi mobil yang dikendarainya.

Walhasil, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang Bukti (Babuk) 2 plastic bening yang diduga berisi sabu seberat 100 gram bruto, 1 unit Handphone merk Vivo warna biru, bersama sim card, 1 tas warna hitam, 1 kotak warna putih dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merek Toyota Avanza  dengan identitas pemilik dari salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan di Kota Palu.

Berdasarkan penangkapan tersebut tambah AKBP. Kahar Muzakkir, Tim melakukan control delivery akhirnya kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap inisial MS (42), warga Kelurahan Kabonena Kota Palu di jalan poros Desa Ogoamas II sekitar pukul (07.00) Wita.

Dari hasil penggeledahan MS,  Tim Seksi Brantas hanya menemukan 1 unit Handphone dan satu sim card.

Dari hasil penangkapan tersebut Tim Seksi Brantas melakukan pengembangan penyelidikan. Dan sekitar 15 menit kemudian, Tim Seksi Brantas kembali menangkap dan menggeledah Inisial SH alias F di rumah warga di Desa Ogoamas II.

Dari hasil penggeledahan badan hanya ditemukan Handphone beserta sim card.
Berkat kejelian Seksi Brantas akhirnya kembali menemukan babuk berupa dua buah alat hisap shabu (bong), enam lembar plastic klip bening dan satu buah pirex kaca di rumah MS.

Dari aksi terduga jaringan pengedar narkoba tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal. 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar ditambah sepertiga lama kurungan.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka pengedar sabu di Wilayah hukumnya di tahun 2020 BNNK Donggala telah merilis dua kasus narkotika yang diduga erat kaitannya dengan bandar besar sabu yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kelurahan Tatanga Kota Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top