Tiga Terdakwa “Korupsi” Proyek Masjid Raya Buol dituntut 7 Tahun Penjara

Man/Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Tiga terdakwa  “korupsi” proyek masjid raya Kabupaten Buol Sulawesi Tengah dituntut tujuh (7) tahun penjara.

Adalah masing-masing Pejabat pembuat komitmen (PPK) Hasyim Baharullah Day Hasjim, Direktur Utama PT.Sarana Pancang Tomini Rusdin, dan Site Engineer Konsultan Pengawas PT.Arsindo Mega Kreasi Ir. Moh. Farawansah Tokare yang diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek masjid raya Buol itu.

Estimasi dugaan korupsi tahap III Proyek masjid raya Buol tahun 2017 itu mencapai Rp 1,4 miliar.

Bukan hanya tuntutan pidana kurungan, namun ketiga terdakwa itu masing-masing harus membayar denda dan uang pengganti. Terdakwa Rusdin misalnya dituntut membayar denda Rp, 100 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 1, 4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kemudian terdakwa, Moh. Farawansyah Tokare, dituntut membayar denda Rp, 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diminta membayar uang pengganti Rp 47 juta, subsider 1 tahun penjara. Dan terdakwa Hasyim dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Made Sukanada,SH, MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu Kamis (23/1-2020).

Kata JPU Arief hal yang memberatkan ke tiga terdakwa tidak bersifat kooperatif dalam memulihkan keuangan negara.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim I Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan pada Senin (27/1-2020).

Sesuai dakwaan JPU, Tahun 2017 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) kabupaten Buol, pengadaan bangunan gedung tempat ibadah, yakni pembangunan masjid raya Buol tahap III sebesar Rp 4,5 miliar, dan anggaran pengawasan mencapai Rp, 90 juta.

Pembangunan masjid raya Buol tahap III, sebagai kelanjutan atas terlaksananya pembangunan masjid raya Buol tahap II 2016 senilai Rp 13, 9 miliar telah diamandemen nilai kontrak menjadi Rp 9,9 miliar yang telah dilakukan serah terima

pekerjaan pertama (Proporsional Hand Over/PHO) dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO).

Anggara Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III tersebut, saat Supangat menjabat Kepala Dinas PUPR yang notabene Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPR Buol yang kemudian menunjuk terdakwa Hasyim Baharullah Day Hasyim, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terdakwa Hasyim lalu memerintahkan PPTK menyusun dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sebelum penyusunan HPS terdakwa memerintahkan PPTK agar berkonsultasi dengan Moh.Farawansah Tokare.

Hasil konsultasi, Moh.Farawansah Tokare menyampaikan agar dalam penyusunan HPS dimasukan item pekerjaan telah terlaksana pada pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap II Tahun Anggaran 2016 karena dianggap sebagai kelebihan pekerjaan.

Pelaksana Paket Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III pemenang, ditujukan kepada PT. Sarana Pancang Tomini selaku Direktur Rusdin dengan nilai kontrak Rp 4, 4 miliar.

Rusdin selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini mengajukan permintaan pembayaran uang muka pekerjaan senilai 20 persen Rp. 884 juta, direalisasikan kepada PT. Sarana Pancang Tomini Rusdin Rp.779.5 juta.

Terhadap pembayaran uang muka pekerjaan 20 persen, Rusdin selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak pekerjaan.

Selanjutnya, November 2017 terjadi perubahan anggaran dari Rp.4.5 miliar, menjadi Rp 1,7 miliar, anggaran pengawasan dari Rp 90 juta, menjadi Rp 54 juta.

Terhadap keseluruhan realisasi pencairan dana atas Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III tahun 2017 Rp.1.5 miliar, terdiri dari uang muka pekerjaan 20 pekerjaan Rp.779 miliar dan pembayaran 100 persen Rp.726 juta, serta pembayaran 100 persen atas pekerjaan Pengawasan Rp.47 juta, telah didukung atas bukti-bukti tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi realisasi pekerjaan sebenarnya.

Terhadap realisasi atas anggaran, pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III terdapat adanya pembayaran atas Kekurangan volume Rp.23 juta.

Hasil pemeriksaan dan penghitungan volume Tim Teknis Independen Universitas Gorontalo dan ahli penghitung Universitas Tadulako, diperoleh perhitungan harga fisik pekerjaan terlaksana Rp.37 juta.

Hasil Penghitungan dalam rangka menghitung Kerugian Keuangan Negara dan realisasi pembayaran atau pencairan dana pekerjaan pengawasan pekerjaan pembangunan masjid raya buol tahap III Rp. 1,5 miliar, terdapat adanya selisih pembayaran sebagai akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp.1.4 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top