Andi Irwan – Alimin Bupati dan wakil Bupati Pinrang Periode 2019 – 2024 yang dilantik pada 24 April 2019 lalu oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menggantikan DR.H.A. Aslam Patonangi, SH, M.Si sudah memasuki tahun ke tiga.
Namun sayangnya walau pemerintahannya sudah lebih dari separuh untuk masa 5 tahun, tapi geliat pembangunan tidak masif.
Bahkan masih banyak ruas jalan dan jembatan rusak parah. Sebut saja ruas jalan dalam kota Pinrang dan terkhusus ruas jalan Pangaparang, Benteng Paremba sampai Tombang terlihat masih berlubang-lubang, termasuk beberapa titik jembatan sudah tidak layak. Sehingga tidak nyaman dilalui.
Ruas jalan dan jembatan yang menghubungkan desa Pangaparang, Benteng Paremba, Salisali, Suppirang dan Mesakada di kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulsel ini dimasa periode Andi Aslam Patongani hanya sekali diperbaiki.
Padahal ruas jalan tersebut merupakan jalur trasportasi darat dari kantong-kantong produksi masyarakat ke pasar di ibu kota Kecamatan Lembang atau kota Pinrang.
Pembangunan dan perbaikan ruas jalan dari Pangaparang sampai Tombang dikerjakan jaman pemerintahan Bupati almahrum Andi Nawir.
Kemudian masa pemerintahan Andi Aslam tepatnya di awal periode kedua ruas jalan dan jembatan itu diperbaiki dan sampai sekarang kondisinya sudah rusak parah.
Terkait ruas jalan dan jembatan rusak parah di beberapa wilayah di Pinrang itu, seperti jembatan Kandoka dan beberapa titik Jembatan di dusun Lombo, pemerintah dapat digugat secara hukum baik pidana maupun perdata.
Hal itu diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
(1) sanksi hukum selama 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp, 12 000 000, 00 (dua belas juta Rupiah).
Sanksi hukum selama 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp, 24 000 000 (dua puluh empat juta rupiah).
Sanksi hukum selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp, 120. 000 000, (seratus dua puluh empat juta Rupiah).***