Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Tiga Program Pembiayaan pemerintah kota Palu tidak diakomodir oleh panitia khusus (Pansus) rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2018.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Jajaran Pemkot Palu Kamis siang (30/11-2017) sekitar pukul 14:00 wita.
Rapat tersebut merupakan penyampaian Panitia Khusus (PANSUS) atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang berisikan proses pembahasan dan pendapat fraksi, serta hasil pembicaraan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( RAPBD) TA 2018 bersama Jajaran OPD Pemkot Palu.
Tiga Rancangan belanja yang tidak disetujui penganggaranya oleh Tiga fraksi dari Sembilan pada sidang di DPRD Kota Palu itu.
Tiga program pembangunan yang ditolak penganggarannya itu adalah pembangunan gedung Dinas Pariwisata Palu senilai Rp.6,7 Milyar. Penolakan itu dianggap oleh anggota pansus bertentangan dengan perda asset yang tertera pada pasal 71.
Kemudian program pembangunan Soki-Soki senilai Rp.5 Milyar, juga dianggap melanggar perda tata ruang wilayah RT/RW tahun 2011 sebagai ruang terbuka hijau dan pembangunan Median berbandrol Rp. 6,7 Milyar berlokasi di sepanjang 3 km pada jalan Moh Yamin Palu.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Palu Ishak Cae itu dihadiri 28 orang anggota Dekot , dari total keseluruhan wakil rakyat sebanyak 35 orang. Rapat itu dinyatakan telah mencapai target, atau kourum.
Selain itu juga rapat tidak mengalamai kendala yang berarti, meski ada RIAK-RIAK kecil dari peserta sidang, namun para hadirin sidang paripurna tersebut melalui pimpinan rapat menyatakan menyetujui hasil Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang APBD TA 2018. ***