Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli-Empat orang terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang di vonis bebas oleh majelis hakim tipikor di palu tahun lalu, kini telah divonis bersalah oleh Mahkama Agung (MA).
Vonis bebas majis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu itu membuat JPU melakukan kasasi ke MA dan saat ini putusan kasasi atas 4 orang terdakwa itu sudah berada di tangan kejaksan negeri Tolitoli.
Adalah Ir.Gusman di vonis 3 tahun penjara dan denda Rp,100 juta, Moh Sahlan Bantilan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp, 100 juta begitupun Nurningsih dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda 100juta rupiah.
Ke 3 orang yang dijatuhi hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda 200juta rupiah tanpa dituntut uang pengganti.
Sementara rekanan kontraktor pengadaan kapal Mujahidin Dean di vonis 4 tahun dan pidana denda Rp, 200 juta.
Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567.
Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Kepala kejaksaan negeri tolitoli Albertinus P Napitupulu SH, MH saat dikonfirmasi melalui chat di whatsaap mengatakan sudah kita lakukan pemanggilan untuk 4 orang terpidana untuk dilakukan eksekusi.
“Info sementara pak rumi begitu,” kata kajari Albertinus P Napitupulu menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id. ***