Tersangka Korupsi Pencetakan Sawah Baru Ditahan Kejari Tolitoli

Noval Tahir
Noval Tahir

TOLITOLI, – Kejaksaan Negari (Kejari) Tolitoli kembali menahan satu tersangka Alimudin asal Parigi Kabupaten Parimo salah satu rekanan kasus pencetakan sawah baru pada proyek di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura tahun 2013 dan merupakan mitra tani Desa salugan dan Desa Salumbia Kecamatan Dondo masing- masing mengerjakan 25 hektare sawah dari total sawah 500 hektare yang merugikan negara senilai Rp300 juta.

Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Tolitoli Noval Tahir ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya kembali menahan salah satu tersangka selaku rekanan pada proyek percetakan sawah baru pada Dinas Holtikultura dan Tanaman Pangan tahun 2013.

“Kami menahan satu tersangka lagi untuk kasus percetakan sawah. Sebelumnya sudah dua tersangka kami tahan atas nama Efrain selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta sahrudin sebagai rekanan, kini tinggal satu tersangka lagi yang belum kami tahan bernama Hendri Pangalila atau lebih dikenal dengan Wada,” ungkap Noval kepada media ini Jumat (12/12/2014).

Tersangka Awaludin tiba di Kejari Tolitoli sekira pukul 10.00 wita Kamis (11/12/2014 ) dan langsung menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejari, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 10 Jam. Sekira pukul 19.00 Wita, akhirnya awaludin ditahan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Tambun.

Sebelumnya pihak Kejari Tolitoli menahan lebih awal efrain Senin (8/12/2014) sekira Jam 16.20 Wita selaku PPK sehari setelah penahanan efrain, satu tersangka kembali dijebloskan ke tahanan LP kelas II Tambun bernama Saharuddin Selasa, (9/12/2014) yang sekaligus pimpinan CV Wira Mandiri Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Utara Sulbar juga merupakan rekanan dalam kasus pencetakan sawah baru, pada proyek yang bernilai total Rp 5 Miliar tersebut.

Kini tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan pihak Penyidik Kejari Tolitoli yaitu Henri Pangalila yang sekaligus merupakan tersangka keempat dalam kasus yang sama. Alasan penyidik belum menahan tersangka disebabkan alasan kesehatannya yang terganggu.

Pantauan di lapangan tersangka Henri Pangalila alias Wada masih berkeliaran di berbagai tempat proyek yang dikerjakan. Terbukti ketika salah seorang sumber media ini mengecek ke lapangan tampak tersangka masih mengecek salah satu hasil proyek yang sementara dikerjakan di seputaran jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru terkait proyek pengasplan Jalan. (Sumber: kabarSELEBES.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top