Bang Doel (deadline-news.com)-Makassarsulsel-Tersangka dugaan korupsi anggaran pokok-pokor pikiran (Pokir) dalam bentuk dana aspirasi pada tahun anggaran 2016, Politisi Partai Demokrat yang notabene Ketua DPRD Provisnsi Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Mappangara dan Politisi Partai Golkar yang menjabat wakil Ketua DPRD H. Hamzah Hapati Hasan resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulbar), Senin (11/12/2017).
Kedua pimpinan DPRD Sulbar itu ditahan, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Sulbar pada tahun anggaran 2016.
Perbuatan para tersangka itu menyebabkan kerugian negara, kurang lebih Rp 80 miliar.
Penahanan ke 2 oknum pimpinan DPRD Sulbar itu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Nomor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017 tanggal 11 Desember 2017.
Ke 2 orang politisi asal Sulbar itu ditahan untuk 20 hari pertama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Makassar.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sul Sel, Salahuddin, penanahan ke 2 tersangka itu merupakan wujud komitmen Kejati Sulselbar dalam mendorong penuntasan dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016.
“Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik pada hari ini, merupakan wujud komitmen Kejati Sulselbar, dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi, APBD Sulbar pada tahun 2016,” tegas Salahuddin.
Lanjut Salahuddin, penyidik Kejati Sulselbar, akan memanggil 2 pimpinan DPRD Sulbar lainnya yang juga tersangka. Ke duanya masih mangkir dari panggilan penyidik.
Ke dua tersangka lainnya itu belum memenuhi panggilan penyidik hari ini (Senin-11/12-2017), maka kami akan melakukan upaya paksa.
“Kami akan melakukan upaya paksa terhadap dua tersangka lainnya jika pemanggilan berikutnya masih mangkir,” tutupnya. ***