Terpidana Yahdi Basma Tiba di Palu Langsung Masuk Rutan

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Setelah ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Batam terpidana pelanggaran undang-undang ITE Yahdi Basma tiba di Palu pukul 6: 30 wita dan langsung masuk ke rumah tahanan negara (Rutan) Maesa Palu.

Yahdi menumpang pesawat batik air dari Jakarta ke Palu. Yahdi dibawa oleh Kasi Intel Kejari Palu Nyoman Puri, SH dari Bandara Mutiara Sis Aljufri ke Rutan Maesa Palu.

Kasi Intel Kejari Palu Nyoman Purya yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Rabu (15/3-2023) membenarkan terpidana Yahdi Basma sudah tiba di Palu dan langsung dibawa ke Rutan Maesa.

Anwar Hafid

“Benar pak, tadi pukul 6:30 wita tiba di Palu dengan menumpang pesawat batik air dari Jakarta ke Palu,”tulis Nyoman.

Hendri Muhidin

Sebelumnya telah diberitakan setalah jadi buronan berbulan-bulan, akhirnya Senin (13/3-2023), sekitar pukul 18:20 WIB di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil tangkap Yahdi Basma,SH.

Syarifuddin Hafid

Yahdi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu, setalah perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap Gubernur Longki Djanggola ketika itu.

Dewan masjid

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Oleh karenanya, YAHDI BASMA, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, YAHDI BASMA, S.H. didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terpidana YAHDI BASMA, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Kasi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Palu Nyoman Purya, SH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selasa (14/3-2023), membenarkan buronan terpidana Yahdi Basma telah ditangkap di Batam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top