Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli-Setelah melakukan eksekusi 3 orang terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan pada dinas kelautan dan perikanan tolitoli beberapa waktu lalu.
Kini giliran terpidana ke 4 kasus korupsi proyek kapal nelayan di dinas kelautan dan perikanan tolitoli dieksekusi.
Adalah Ir.Gusman mantan kadis kelautan dan perikanan Tolitoli terpidana ke 4 yang dieksekusi Kejari Tolitoli Senin (20/2-2023).
Ir.Gusman telah dibawa ke Lapas kelas IIB Tambun Tolitoli dalam kasus proyek pengadaan 9 unit kapal nelayan tahun 2019 dengan anggaran Rp, 1 milyar lebih.
Ir.Gusman mendatangi kantor kejaksaan negeri tolitoli pada senin pagi (20/2-2023), merupakan terdakwa yang terakhir yang dieksekusi jaksa dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019.
Mereka yang telah dieksekusi 1.Moh sahlan Bantilan Selaku PPK. Kemudian 2.Nurnengsih selaku PPTK, 3.dr.Mujahidin Dean rekanan pengadaan kapal nelayan dan ke 4.Ir Gusman pengguna anggaran mantan kepala dinas kelautan dan perikanan tolitoli. ***