Ternyata Inspektur Dee Lubis,SH,MH Belum Pernah Diperiksa Inspektur Sulteng

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Dee Lubis,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com di ruang kerjanya Rabu (7/4-2021), menegaskan dirinya belum pernah diperiksa secara khusus oleh tim liksus Inspektur Provinsi Sulawesi Tengah.

Foto dokumen SK Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH. Foto ist deadline-news.com

 

Bahkan surat panggilan atau undangan klarifikasipun belum pernah ada untuk dirinya, tapi kok tiba-tiba sudah muncul surat hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) yang menyatakan dirinya telah melanggar (menyalahgunakan wewenang) 5 poin seperti yang dituduhkan dalam surat rekomendasi Inspektorat Sulteng yang ditanda tangani Inspektur Inspektorat Sulteng Drs.M.Muchlis,MM.

Foto sk bupati Donggala Drs.Kasman Lassa,SH terkait pengangkatan tenaga ahli pengelola keuangan Hasan Basri,SE,MM

 

“Saya juga heran, kok sudah ada surat rekomendasi pemsus dari Inspektorat Sulteng yang menyebutkan bahwa saya PLT Inspektur Inspektorat Donggala telah menyalahgunakan wewenang saya. Padahal saya belum pernah diperiksa ataupun dipanggil oleh Inspektorat Sulteng untuk klarifikasi,”jelas Dee Lubis,SH,MH.

Namun Dee Lubis membenarkan ada tim dari Inspektorat Sulteng yakni Saiful Alam,ST.MPWP selaku ketua Tim dan Rudi Martunus,SE selaku anggota Tim datang ke kantornya di Donggala untuk melakukan Liksus berdasarkan informasi dari Tanwir Staf Inspektorat Donggala.

Namun saat itu Dee Lubis mengaku sedang ada diluar membawa tim dari Provinsi Sulteng makan siang. Karena pas waktu itu sudah jam istirahat dan makan siang. Dan sebagai orang timur selaku tuan rumah yang baik harus menjamu tamunya.

“Tapi kedua orang tim dari Inspektorat Sulteng itu tidak mau menunggu kami kembali ke kantor. Tim itu buru-buru kembali ke Palu sehingga tidak ketemu saya,”kata Dee Lubis.

Menurut Dee Lubis,SH,MH selaku Inspektur Inspektorat Donggala semua yang dituduhkan oleh Inspektorat Sulteng dalam hasil Pemsusnya, itu tidak benar.

“Sebab semua yang saya lakukan sesuai prosedur dan domain kewenangan saya yang berdasarkan surat keputusan Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH. Saya ini sarjanah hukum, jadi tidak mungkin saya sebodoh itu mau melakukan hal-hal diluar kewenangan saya,”tegas Dee Lubis.

Kata Lubis, seperti, mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000.

Itu adalah SK bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH No.188.45/0139/ITKAB tentang tenaga ahli pengelolaan keuangan daerah yang diperbantukan di Inspektorat Donggala.

“Jadi Bukan saya selaku Inspektur yang mengangkat dan menge SK kan beliau, tapi Bupati. Kalaupun ada SK penunjukan dari SKPD dalam hal ini Inspektorat Donggala itu adalah syarat yang diharuskan di bagian keuangan untuk dapat diverifikasi dan pengajuan SPUM, sehingga honor pak Hasan Basri dapat dicairkan dan itu sesuai petunjuk BPK perwakilan Sulteng, dan merujuk pada SK Bupati,”tutur Dee Lubis.

Kemudian jelas Dee Lubis, menyangkut
Pengangkat 5 orang pegawai honor yang ditempatkan di Inspektorat Donggala itu adalah SK Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH dengan No.814/BKPSDM-4/I/2020 atas nama Ardiansyah.

Selanjutnya SK Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH No.814/BKPSDM-5/I/2020 atas nama Baco Lubis,SH. Kemudian SK Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH No.814/BKPSDM -3/I/2020 atas nama Yanti S Kalanda.

Lalu SK Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lasaa,SH No.814/BKPSDM-7/I/2020 atas nama Nadya. Dan SK Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH No.814/BKPSDM-6/I/2020 atas nama Inggrit FS,SH.

“Jadi 5 orang tenaga honorer itu di SK kan oleh Bupati Donggala bukan Ispetur Inspektorat Donggala. Terkait SK No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020, itu adalah SK penunjukan untuk diverifikasi di bagian keuangan. Sehingga honor mereka dapat diberikan. Karena syaratnya untuk dapat dibayarkan di keuangan harus ada SK penunjukan dari SKPD dengan merujuk pada SK Bupati tersebut dan memang sudah ada dalam DPA,”terang Dee Lubis.

Kemudian mengenai tuduhan melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 itu juga tidak benar.

“Karena mereka memang berhak untuk mendapatkan honorariumnya. Justru saya kiliru jika tidak membayarkan honorarium mereka. Sedangkan mereka sudah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana SK Bupati,”ujar Dee Lubis.

Dee Lubis menerangkan bahwa memang telah dibayarkan honorarium masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.Karena memang itu hak mereka.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar

Disinggung soal menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes, itu juga tidak benar kata Dee Lubis.

Yang benar Menurut Dee Lubis, pihaknya mengundang Kepala Desa untuk mengklarifikasi dan memberikan perlindungan atas aduan pihak swasta CV.Mardiana Pratama Mandiri. Karena CV.Mardiana Pratama Mandiri telah menyurat ke Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa, atas MOU antara Kades dan CV.Mardiana Pratama Mandiri yang merasa dirugikan (Ditipu) karena para Kades belum membayarkan hak-hak CV Mardiana Pratama Mandiri sesuai MOU.

“Saya panggil para kepala Desa, dan menanyakannya apa benar ada MOU antara pihak CV.Mardian Pratama Mandiri. Kalau ada apa masalahnya sehingga belum dibayarakan,”terang Dee Lubis.

Lalu menurut Dee Lubis, para Kepala Desa itu mengakui jika memang ada MOU dengan pihak swasta yang telah memasukkan alat-alatnya ke Desa, namun baru sebagian dibayarkan.

“Nah selaku APIP dan Inspektorat yang melakukan pengawasan terhadap semua aparat di Pemda Donggala termasuk para Kepala Desa tentunya harus mengklarifikasi ke kedua belah pihak, agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Bukan memfasilitasi menekan dan mengintervensi para Kades-Kades untuk merubah APBDesnya dan membayarkan ke pihak swasta. Tapi mengakomodir kedua belah pihak agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Dan itu berdasarkan Disposisi Bupati Donggala Bapak Drs.H.Kasman Lassa,SH ke saya,”tutur Dee Lubis.

Ditanya soala putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.”

Menanggapi rekomendasi Inspektorat Provinsi Sulteng tersebut Dee Lubis,SH,MH menegaskan berdasarkan undang-undang No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ada tiga patronnya yang dimaksud pelanggaran berat terkait kewenangan yakni tidak berwewenang, bertindak Sewenang-wenang dan melampaui batas kewenangannya.

“Jadi dari tiga patron diatas berdasarkan undang-undang No.30 tahun 2014 tetang administrasi pemerintahan, yang mana saya langgar. Karena SK tenagah ahli pengelolaan keuangan dan 5 tenaga honorer adalah SK Bupati,”tutur Dee Lubis,SH,MH.

kemudian ditanya soal rekomendasi pengembalian uang yang sudah diterima para honorer dan tenaga ahli, kata Dee Lubis apa dasarnya. Karena mereka memang berhak dan sudah sesuai prosedur yang berlaku, sebagaimana SK bupati bukan SK saya selaku Inspektur Inspektorat Donggala. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top