Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Terkait tahanan Polres Tewas bernama Sutrisno Ahad (26/2-2017), lalu, 8 anggota Polres Sigi telah ditahan di Propam Polda Sulteng. Ke 8 anggota Polres Sigi itu siap disidangkan dugaan pelanggaran disiplin. Demikian dikatakan Pelaksana Harian (PLH) Kabid Propam Polda Sulteng AKBP Amin Litarso menjawab deadline-news.com di ruang kerjanya Senin sore (20/3-2017).
Menurutnya jika terbukti melanggar indisipliner, maka akan diberikan sanksi tegas, diantaranya seperti, teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, demosi, dan penempatan khusus.
Disinggung soal dugaan keterlibatan ke 8 anggota tersebut dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tanahan tewas tewas (Sutrisno-35), kata Litarso jika ada pelanggaran pidana, maka itu domain Direskrimum yang akan mengolah dan mendalaminya.
“Kami sebagai propam hanya menyidik soal pelanggaran disiplinnya,”jelas mantan Kapolres Buol itu.
Ia menambahkan untuk sidang disiplin, ke 8 anggota Polres Sigi itu, masih menunggu saran hukum dari Kabid Kum AKBP Putu. “Untuk persidangan disiplin anggota, kami masih menunggu saran hokum dari Kabid Kum Bapak AKBP Putu,”tutur Litarso.
Kata Litarso kalau soal sidang kode etik, itu sanksinya berat, yakni pemecatan dengah horamat atau pemecatan dengan tidak hormat (PDH- PDTH). Dan kalau 8 orang anggota Polres Sigi hanya persoalan disiplin saja, bukan terkait kode etik. ***