SYAMSUL BAHRI M. KASIM (deadline-news.com)-Tounasulteng – Terkait pemecatan 26 Pegawai Desa Kolami, oleh Kepala Desanya Apriansyah Djanatu, terpaksa warga mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Unauna Provinsi Sulteng Senin (4/5-2020) di Ampana.
Mereka adalah masyarakat nelayan Desa Kolami. Kedatangan meraka itu tak lain adalah melaporkan kades yang semena-mena memecat 26 orang pegawai yang ada dilingkungan pemerintahannya itu.
Amzat menjawab deadline-news.com, usai menyerahkan laporan kepada Kepala Dinas PMD Mohamad Nur Lasupu di kantor PMD Kabupaten Tojo UnaUna di Sulawesi Tengah Senin (4/5-2020), mengatakan, dalam laporan tertulisnya menyebutkan benerapa pelanggaran yang diduga dilakukan Kades Kolami Apriansyah terhadap pemecatan 26 orang pegawainya itu.
“Dalam laporan tersebut diantaranya mengangkat dan memberhentikan aparat tanpa melalui prosedur, bertentangan dengan Permendagri nomo 67 tahun 2017,”ujar Amzat.
Menurut Amzat memecat pengurus PKK, LINMAS, LPM dan kader KPM, Tutor PAUD dan mengangkat kembali pengurus yang baru juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2014 Pasal 29 bagian a,b dan d.
Kemudian kata Amzat, kades Apriansyah juga memberikan kewenangan pembelanjaan kepada pamannya sendiri yang notabene bukanlah bagian dari tim TPK. Hal ini juga bertentangan dengan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mohamad Nur Lasupu, S.Pd.I saat dikonfirmasi deadline-news.com di kantornya Senin (4/5-2020), menegaskan bahwa kekisruan di desa kolami pihaknya akan memprosesnya, namun mesti menunggu waktu.
Nur Lasupu, menjelaskan tak mungkin hari ini diterima laporan besok Kades diberhentikan. Tentunya laporannya masi akan dipelajari, masaalahanya seperti apa. Jika hasil dari pemeriksaan dan turun lapangan ditemukan bukti-bukti perbuatannya fatal, maka pihaknya akan mengajukan ke Bupati Mohamad Lahay pemberhentiannya.
“Terkait pemberhentian yang dilakukan kades kepada aparaturnya, Itu tindakan yang keliru, sebab seauai surat edaran dalam pemberhentian aparat desa tak bole dilakukan jika tak sesuai prosedur,” kata mantan Kepala Dinas Perhubungan itu. ***