Terkait Pembangunan Patung Soekarno, LS-ADI Minta Stop Penyalahgunaan CSR

 

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-terkait PembangunanPatung Presiden Pertama RI Ir.H.Soekarno di taman Gor Palu menuai protes dari Lingkar Studi Aksi Dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kota Palu. LS-ADI meminta stop penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR).

Pasalnya pembangunan Patung raksasa Presiden Soekarno itu diduga pembiayaannya dari CSR Bank Sulteng kurang lebih Rp, 3 Miliar. Pembangunan patung tokoh proklamator itu dimulai sejak 4 Juni 2020 dan diperkirakan selesai Minggu 14 Juni 2020.

“Sejak awal Pemkot Palu bersama bank Sulteng merencanakan pembuatan patung raksasa ini sudah banyak menuai kontra dari berbagai kalangan. Pasalnya pembangunan patung dengan anggaran fantastis ini di bangun di tengah situasi Kota Palu yang masih dalam keadaan terpuruk akibat bencana 28 September 2018, di tambah lagi ituasi pandemi covid19 saat ini,”kata ketua LS-ADI Palu Asriadi R. Sunuh dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com Jum’at (12/6-2020).

Menurutnya dalam kondisi masih begitu banyaknya korban bencana 28 September 2018 yang belum tercover oleh bantuan dari pemerintah, dimana masih banyak warga Palu yang sampai saat ini tinggal di tenda-tenda pengungsian.

Dan ditambah lagi situasi pandemi covid19 saat ini dimana segala kebutuhan hidup semakin terpuruk serta anggaran yang dikucurkan oleh Pemkot Palu untuk penanganan Covid-19 juga tidak begitu dirasakan oleh keseluruhan lapisan masyarakat Palu. Padahal semuanya terdampak dari imbas pandemi ini. Sehingga pembuatan patung ini sangat tidak tepat.

“CSR sejatinya tidak mendukung program dari pemerintah karena kurang tepat jika menggantungkan harapan yang besar terhadap program CSR pada perusahaan dengan dana CSRnya,”tegasnya.

Ia mengatakan sebab untuk menyiapkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat bukan tugas utama perusahaan. Tetapi adalah tugas pemerintah sebagaimana di amanatkan undang – undang.

“Jadi, posisi Pemerintah adalah melakukan pengarahan CSR agar tidak salah arah,”terangnya.

Kata dia Pemkot Palu seharusnya mengarahkan anggaran CSR bank Suteng tersebut kepada hal – hal yang lebih di butuhkan oleh masyarakat Palu di situasi sulit seperti saat ini.

UU No.40 tahun 2007 Pasal 1 ayat 3 yaitu, “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.

“Jelas bahwa pengunaan CSR untuk pembangunan patung ini tidak tepat. Kenapa tidak CSR sebesar itu digunakan untuk sembako masyarakat, pembentukan dan pemberdayaan usaha mikro atau bahkan tempat tinggal untuk masyarakat yang masih tinggal di tenda-tenda pengungsian. Ini lebih tepat sasaran dan ini jauh lebih dibutuhkan dibanding membangun patung,”tuturnya.

Ia menambahkan sangat di sayangkan, Pemkot Palu seperti buta, tidak melihat kondisi masyarakatnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top