Terkait “Pelanggaran Hukum” PT.ANA, Ini 9 Orang Saksi Diperiksa

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Terkait dugaan “pelanggaran hukum” perusahaan kelapa sawit PT.Agro Nusa Abadi (PT.ANA) tim penyidik terus melakukan pengembangan.

Perkembangan Kamis (20/2024) hari ini 9 orang mantan pejabat di kabupaten Morowali tahun 2011 dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran hukum PT.ANA.

Ke 9 orang saksi itu masing-masing berinisial sebagai berikut :

– S (Sekkab Morowali Tahun 2011)

– I (Asisten Administrasi Setda Morowali Tahun 2011)

– HL (Kepala BPN Kab. Morowali Tahun 2011)

– ML (Staf Ahli Bupati Tahun 2011)

– MS (Kabag Tapem Setda Kab. Morowali Tahun 2011)

– AP (Camat Petasia Tahun 2011)

– AP (Kades Bunta 2011)

– AS (Kades Tompira 2011) dan

– B ( Kades Towara 2011)

Sebelumnya Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (4/9-2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.

“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almahrum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),”jelas Haikal.

Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.

Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.

“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,”terang Haikal.

Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.

Kata Haikal saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT.ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.

Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.

“Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi,”terang Haikal.

Tahun 2018 Ombudsman perwakilan sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT.ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.

Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok.

Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area.

Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar area.

Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT.ANA ilegal. Sebab IUP Budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU. Sedangkan PT.ANA sampai saat ini belum memiliki HGU.

Saat ini kejaksaan tinggi sulawesi tengah sedang melakukan penyelidikan soal dugaan ilegalnya pt.ana termasuk dugaan korupsi yang ditimbulkan sejak 17 tahun mengelola perkebunan sawit yang notabene group astra agro lestari itu.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH yang dikonfirmasi Kamis (20/6-2024) via telepene di aplikasi wahtsApnnya membenarkan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap PT.ANA dan sejumlah mantan pejabat dipanggil sebagai saksi.

“Benar ada 9 mantan pejabat di panggil tim penyidik aspidsus Kejati untuk didengarkan kesaksiannya terkait PT.ANA,”jelasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top