Antasena (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Terkait kelanjutan proses pemeriksaan perkara pelaku peredaran narkotika seberat 90 kg, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala.
Seorang diantaranya telah divonis hukuman mati. Sedangkan dua orang lainnya dihukum seumur hidup. Hal itu dikatakan Andi Aulia Rahman, S.H, M.H. Hakim/juru bicara pengadilan negeri Donggala dalam rilisnya via whatsapp Kamis sore (2/6-2022).
“Adalah Alfiab Awumbas Bin Mores yang divonis mati. Sementara Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir dihukum seumur hidup,”jelas hakim wanita itu.
Menurutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dalam amar putusannya tertanggal 21 April 2022 telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa ALFIAN AWUMBAS Bin MORENS AWUMBAS.
“Terdakwa ALFIAN AWUMBAS Bin MORENS AWUMBAS sebelumnya dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala tanggal 9 Februari 2022 yang lalu,”tutur Andi Aulia.
Kata Andi Aulia majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memeriksa perkara banding tersebut adalah:
Hakim Ketua: DR. DJANIKO M.H. GIRSANG, S.H., M.Hum
Hakim Anggota: SIGIT SUTRIONO, SH.,M.Hum
Hakim Anggota: GEDE ARIAWAN, SH, MH
Andi Aulia mengatakan pada prinsipnya, baik Terdakwa ALFIAN AWUMBAS maupun Penuntut Umum mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
“Namun sampai dengan batas waktu pengajuan upaya hukum kasasi, baik terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan hal tersebut, oleh karena itu Putusan PT Sulawesi Tengah tersebut telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 27 Mei 2022,”tegas Andi Aulia.
Andi Aulia menambahakan, untuk terdakwa Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir, Majelis Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah juga menguatkan putusan PN Donggala yang sebelumnya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada keduanya.
“Perkara kedua Terdakwa ini juga telah Berkekuatan Hukum Tetap sejak 12 Mei 2022,”terang Andi Aulia. ***