Terkait Mundurnya Dahri Saleh, Ini Kata Gubernur Cudy

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Menyikapi Pemberitaan terkait pengunduran diri penjabat Bupati Banggai Kepulauan Dr.Dahri Saleh yang dilansir beberapa media online, dan elektronik akhir – akhir ini, membuat Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura yang akrab disapa Cudy memberikan penjelasan sebagai berikut;

  1. Tanggal 18 April 2022; Gubernur mengirim Surat kepada Mendagri tentang pengusulan penjabat Bupati Bangkep Nomor 131/144/Ro.pemOtda dengan nama tiga orang pejabat tingkat pratama yaitu;

nomor satu, Saudara Ikhsan Basir, SH, LLM (IVc), Dr.Dahri Saleh, SH MSi (IVb), dan Rusly Moidady,ST, MT (IVc).

Surat ada dua lembar. Lembar kedua tandatangan dan Cap Basah gubernur;

  1. Tanggal 25 April 2022; kembali Gubernur Mengirim surat ke Mendagri yaitu berisi Penegasan Usulan Penjabat Bupati Bangkep.

Yaitu satu nama hanya “Ikhsan Basir” dengan Nomor surat : 131/370/Ro.pemotda. Surat hanya satu lembar berikut tandatangan gubernur dan cap;

  1. Perlu Ditegaskan bahwa, pernyataan Saudara Dahri Saleh yang menyatakan pengunduran dirinya adalah dan atau setelah dan atau penyebutan lain yang memiliki satu hal terkait sebagaimana arahan gubernur adalah tidak Benar.

4.Pimpinan memberikan arahan, tugas penting sebagai kepala biro pemerintahan dan Otda yang beban tugas dan fungsinya sangat vital.

Keputusan mengundurkan diri atas dasar pertimbangan sendiri dan tanpa paksaan siapa pun sebagaimana surat yang ditandatangani yang bersangkutan.

Maka apa yang telah dilansir beberapa media online dari keterangan Dahri Saleh patut diklarifikasi agar tidak mengontruksi persepsi, asumsi dan opini salah nantinya di masyarakat.

  1. Tanggal 30 Mei 2022; dilakukan pelantikan di ruangan Wakil Gubernur Ma’mun Amir dihadiri sejumlah pejabat setingkat Pratama. Bukan dilantik gubernur.

Dan surat gubernur dibacakan saat memberikan pelimpahan pelantikan di acara pelantikan. Gubernur sore itu masih menjalankan tugas – tugas penting dan kontrol kesehatan rutin di luar daerah;

  1. Pada tanggal 30 Mei 2022; setelah dilantik, Saudara Dahri Saleh mengundurkan diri.

Dengan pertimbangan sendiri, keputusan sendiri, tanpa paksaan dan tekanan; surat itu ditandatangani yang bersangkutan; dan surat pengunduran diri yang bersangkutan sesuai sebagaimana undang – undang.

  1. Surat pengunduran diri yang bersangkutan dan penjelasannya telah dikirim ke Mendagri sebagai laporan dan tindaklanjut keputusan selanjutnya.

  2. Agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Banggai Kepulauan maka Bapak gubernur kembali menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati Bangkep Rusly Maidady. Sambil menunggu SK Mendagri penjabat selanjutnya;

  3. Bapak Gubernur mengingatkan agar seluruh pejabat birokrasi menjalankan tugas dan fungsi serta loyal sesuai dengan UU ASN.

Tidak memberikan keterangan ke publik berupa opini, asumsi dan persepsi yang berakibat multi tafsir di masyarakat. Seyogyanya keterangan diberikan untuk menciptakan harmoni, keteduhan di tengah masyarakat.

Demikian disampaikan untuk kepentingan informasi yang benar sebagaimana amanat UU Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999. ***

Sumber Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik (PR). Andono Wibisono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top