Terkait Korupsi Gernas, Kajari Menunggu Pelimpahan Dari Polres Tolitoli

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman)-PALU-Sulteng-Dugaan tindak pidana korupsi dana proyek Gernas Kakao di Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli sampai saat ini masih menyisahkan tanda tanya. Pasalnya kasus dugaan korupsi itu telah dimulai penyidikannya sejak tahun lalu. Namun sampai saat ini belum jelas status hukumnya. Bahkan berkas berita acara penyidikan kasus dugaan korupsi dana gernas kakao tahun 2013 itu, masih bolak balik dari penyidik tipikotr Polres Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Dugaan korupsi dana gernas Kakao di Dinas Perkebunan Tolitoli itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp,6 miliyard dari total anggaran Rp, 11,250 miliyard. Penyidik Polres Tolitoli telah menetapkan 6 orang tersangka. Ironisnya tak seorangpun yang ditahan dari ke 6 orang tersangka tersebut. Tanggal 4 Maret 2015, penyidik Tipikor Polres Tolitoli telah melimpahkan tahap I ke Kejari Tolitoli, namun baru sebatas dua orang tersangka yakni Cony Katiandagho dan Eko Juliantoro.
Namun berkas kedua tersangka dugaan korupsi dana proyek gernas Kakao itu dikembalikan oleh penyidik penuntutan Kejaksaan Negeri Tolitoli, sebab berkas keduanya belum lengkap. Celakanya lagi berkas penyidikan 4 orang lainnya yakni mantan Kadis Perkebunan Ir. Mansyur Lanta, MM, Samsul Alam (Dirut) Donatus (Komisaris) dan Moh.Nawir Staf Perusahaan. Ketiganya berasal dari PT.Karya Lestari Raya, yang notabene merupakan rekanan Dinas Perkebunan Tolitoli yang mengerjakan proyek sambung samping (Entris) proyek gerakan nasional rehabilitasi tanaman Kakao.
Ketiga orang dari perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2015 ini belum pernah diperiksa penyidik. Ketiganya baru diperiksa sebagai saksi. Ke 3 orang tersangka dari pihak perusahaan ini sebenarnya bisa saja dilakukan penahanan, karena disaat akan diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu, ke 3 orang ini, tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 2 kali, sehingga ada keraguan ke 3 orang tersangka ini bisa melarikan diri, sebagaimana dikatakan direktur LSM Bumi Bhakti Tolitoli, Ahmad Pombang pada berita sebelumnya.
Menurutnya, sejak awal ke 3 orang ini sudah memperlihatkan sikap tidak koperatif. “Mereka itu yang saya tau 2 kali dipanggil penyidik sebagai saksi, namun 2 kali juga tidak memenuhi panggilan penyidik waktu itu. Sehingga penyidik seharusnya bisa mempertimbangkan hal itu untuk melakukan penahanan apalagi alat buktinya kan sudah cukup, “kata Ahmad Pombang.
Berita sebelumnya kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Pol. Fadly Tjatjo saat dikonfirmasi, membenarkan kalau berkas perkara tahap satu dengan tersangka ibu Cony Katiandago dan Eko Juliantoro sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. ”Benar tadi berkas berita acara untuk tersangka ibu Cony dan Eko Juliantoro tahap satunya sudah kita kirimkan ke kejaksaan. Kita tunggu dari kejaksaan apakah berkas itu sudah lengkap atau ada petunjuk lain untuk dilengkapi, biasanya waktunya 14 hari, “kata Kasat Reskrim Fadly.
Selain itu kata kasat, ketiga orang tersangka dari pihak perusahaan PT.Karya Lestari Raya, Donatus sebagai komisaris, Syamsu Alam sebagai Direktur, dan Moh. Nawir staf perusahaan dalam waktu dekat ini akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. ”Untuk tersangka dari pihak perusahaan 3 orang dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa sebagai tersangka,”kata Fadly.
Sementara itu Kajari Tolitoli Hendri Nainggolan, SH yang dimintai keterangannya saat buka puasa bersama di Kantor Kejati Sulteng Rabu malam (8/7-2015), menegaskan pihaknya siap memproses secara cepat para tersangak dugaan korupsi dana proyek gernas kakao yang merugikan keuangan negara sekitar Rp, 6 milyard di Dinas Perkebunan Tolitoli. Namun sampai saat ini berkas baru P19 masih ditangan penyidik Polres Tolitoli. “Kami masih menunggu pelimpahan dari penyidik tipikor Polres Tolitoli. Berkasnya belum lengkap, makanya kami kembalikan lagi. Jadi mandeknya bukan di Kajari Tolitoli, tapi di Polres Tolitoli. Kalau Polres melimbahkan ke kita berkas penyidikannya dan sudah lengkap, maka kami langsung tancap gas memprosesnya hingga tuntas. Lihat saja kasus, proyek pengadaan IT sudah 6 orang kami limpahkan ke pengadilan Tipikor di Palu. Dan habis Lebaran nanti kita tahan dan proses cepat 6 orang lagi dengan kasus yang sama. Dengan demikian sudah 12 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan IT kami proses cepat,”tegas Hendri.
Kata Hendri begitu berkas penyidikannya sudah lengkap, maka para tersangkanya langsung kami tahan, sehingga memudahkan penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli memeriksa para tersangka itu. Namun sampai saat ini belum ada kabar dari Polres Tolitoli, istilahnya Kejari Tolitoli hanya menunggu pelimpahan penyidikan dari Polres Tolitoli. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top