Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pihak penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulteng telah melakulan gelar perkara terkait hasil operasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Sungai Tabong.
Namun masih dibutuhkan keterangan tambahan dari ahli. Sehingga hasil gelar perkara PETI Sungai Tabong Kabupaten Buol Sulteng itu belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya telah diberitakan ada 12 terperiksa hasil operasi PETI sungai tabong di wilayah kabupaten Buol Sulteng itu.
Mereka adalah inisial, MU,Mi, Si, Kn, MH, Ar, LM, IR, OT, HA dan Ahli. Demikian dikatakan Kasubdit tindak pidana tertentu (TIPIDTER), AKBP Imam Wijayanto, SIK, melalui kabid humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa bulan lalu (23/8-2022) via chat di whatsappnya
“Yang di riksa ada 12 orang termasuk ahli,”ujarnya.
Pada
Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
(Baca : UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan).
Saat ini ada 14 excavator dari PETI Sungai Tabong ditahan Polisi. 4 unit di Polres Buol dan 10 unit di Polda Sulteng.
Dari 14 Excavator yang diamankan Polisi itu, diduga masih ada 14 lagi dari total 28 excavator yang beroperasi di PETI Sungai Tabong itu, dengan inisial pemiliknya masiang-masing, inisial S memiliki 9 unit, DM 4 unit, LC 4 unit, HR alias E 1 unit, HJS 6 unit, AR 1 unit dan AB 3 unit.
Pantauan deadline-news.com di Mapolda Sulteng tepatnya di depan gedung Ditreskrimsus terdapat 10 unit excavator terparkir yang merupakan hasil operasi di PETI Sungai Tabong dua bulan lalu. ***