PALU (deadline-news.com)–Sulteng- Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara (Morut) di Sulawesi Tengah tahun 2015 senilai Rp15 miliar terus bergulir.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Morut Mohammad Asrar Abdul Samad di mapolda setempat, Kamis (15/2-2018).
Dalam amatan SultengTerkini.Com di Mapolda Sulteng, Wabup Asrar mulai diperiksa di ruang penyidik tipikor sejak pukul 09.00 hingga 12.30 Wita.
Usai pemeriksaan, Wabup Asrar mengaku dimintai keterangan oleh penyidik tipikor dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morut tahun 2015 senilai Rp15 miliar.
“Saya diperiksa mulai jam 9 sebagai saksi,” kata Wabup Asrar.
Wabup Asrar menegaskan, proyek gedung DPRD Morut saat ini belum selesai karena faktor perencanaannya, sehingga tidak layak dibangun untuk gedung tersebut.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan melalui Kasubdit Tipikor AKBP Teddy D Salawati yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wabup Morut tersebut.
Namun Teddy belum bisa berbicara banyak sebab kasusnya masih dalam proses penyelidikan aparat.
“Iya (Wabup Morut) diperiksa tadi pagi sebagai saksi,” kata mantan Kasubdit Industri Perdagangan Reskrimsus Polda Sulteng itu.
Sebelumnya diberitakan, penyidik tipikor Polda Sulteng juga memeriksa Ketua DPRD Morut Syarifuddin Madjid, di mapolda setempat, Ahad (11/2-2018).
Pemeriksaan Syarifuddin Madjid itu berlangsung selama sekitar delapan jam sejak pukul 11.00 hingga malam hari pukul 19.15 Wita.
Usai pemeriksaan, Syarifuddin Madjid yang saat itu mengenakan baju merah dipadu celana jeans biru mengakui dirinya diperiksa penyidik tipikor Polda Sulteng sebagai saksi dalam proyek pembangunan gedung DPRD Morut senilai Rp15 miliar.
Menurutnya, proyek pembangunan gedung DPRD Morut awalnya akan dianggarkan sebesar Rp35 miliar, tetapi karena mempertimbangkan keuangan daerah, maka hanya dialokasikan sebesar Rp15 miliar.
Ia menjelaskan, setelah kontraktor bekerja sesuai target yang ditentukan, maka pembayarannya itu dilakukan sesuai volume pekerjaan saja yakni Rp9 miliar dari anggaran Rp15 miliar. (dikutip di Sultengterkini.com).***