Terkait Dana Hibah Rp,56 M, Kejati Periksa Sekretaris Bawaslu Donggala

 

 

Dewan masjid

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Terkait dana hibah sebesar Rp, 56 miliyar (M) ke badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) pada pemilihan kepala daerah di Sulteng tahun 2020, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng terus menggenjotnya.

Anwar Hafid

 

Sebagai bentuk pengembangan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng itu, penyidik Kejati memeriksa kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala berinisial J.

Hendri Muhidin

 

Kepala Sekretariat Bawaslu Donggala berinisial J itu diperiksa dari jam 9.00 wita sampai pukul 11.30 wita.

 

Demikian dikatakan Kajati Sulteng Agus Salim,SH,MH melalui kepala seksi penerangan hukum (Kasi Pengkum) Moh.Ronald,SH,MH menjawab deadline-news.com usai salat Jumat (23/6-2023) via chat di whatsAppnya.

 

Sebelumnya telah diberitakan  penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah kantor badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Morowali Rabu (21/6-2023).

 

Penggeledahan itu eebagai bentuk keseriusan penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati untuk mengungkap dan dapat menemukan alat bukti tipikor di Bawasli Sulteng yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp, 56 miliyar.

“Hari ini Rabu (21/6-2023) tim penyidik Kejati Sulteng menggeledah kantor Bawaslu Morowa untuk pengembangan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng sebesar Rp, 56 miliyar,”demikian rilis Kasi Pengkum Kejati Sulteng Moh.Ronald,SH,MH Rabu malam di group whatsApp Forwat.

Kata Ronald penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.

“Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemprov sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp.56.000.000.000,”jelas Ronald. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top