Terduga Penikaman warga Tondo Ditangkap Polisi

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun Penjara”

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng- Terduga sebagai pelaku penikaman warga Tondo, kota Palu, Sulawesi Tengah ditangkap Polisi. Adalah HM (49) yang menjadi korban penikaman itu meninggal dunia di Rumah Sakit.

“Telah diamankan lelaki inisial AN alias A (19) pada hari Rabu (19/9-2019) sekitar pukul 20.30 wita, di Desa Tada Selatan, Kecamatan Tinambo, Kabupaten Parigi Moutong, yang diduga sebagai pelaku penikaman warga Tondo, Palu,” kata Waka Polres Palu Kompol Basrum Sychbutuh, SH, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Jum’at (20/9-2019).

Penangkapan pelaku berdasarkan LP-B/857/IX/2019/Sulteng/Res-Palu, tanggal 17 September 2019. Pelaku ditangkap atas kerja keras Tim Opsnal Polres Palu untuk menuntaskan setiap kasus yang ditangani.

“Bersama pelaku, diamankan juga barang bukti berupa sebilah pisau bertuliskan rian, satu unit HP merk Oppo F9 warna biru, sepasang sendal merek Anfortic warna hitam merah dan satu buah Simcard telkomsel,” katanya.

Menurut Basrum,pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang .

“Sesuai pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara , pasal 351 ayat 3 dan pasal 365,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Waka Polres Palu menangani kasus penikaman terhadap warga di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang korban meninggal dunia di Rumah Sakit Undata palu.

“Kronologisnya, Selasa (17/9-2019) sekitar pukul 01.30 wita, telah terjadi penikaman terhadap lelaki HM (49), warga di Jalan RE Martadinata, Tondo, Kecamatan Nantikulore, Kota Palu,”jelas Wakapolres.

“Korban meninggal dunia setelah di Rumah Sakit, yang diduga akibat luka yang dialaminya. Korban mengalami luka pada perut bagian atas dan di bagian rusuk kanan,”tutunya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto,S.I.K mengimbau masyarakat, Apabila memiliki masalah baik dari segi ekonomi maupun pribadi,sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin agar tidak melakukan tindak pidana yang melanggar hukum. (rilis humas Polres Palu).***

iklan benner bakal calon walikota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top