Terdakwa Tipikor Sugeng Salilama Masih Gunakan Mobnas Waket DPRD Parimo

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Walau sudah jadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sugeng Salilama yang sudah dinon aktifkan dari DPRD Parigi Moutong (Parimo) ternyata masih menggunakan mobil dinas (Mobnas) berplat merah DN 8 K.

Suging Salilama adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Parimo. Kamis (3/6-2021), terlihat menggunakan mobnas plat merah DN 8 K hadir di Pengadilan Negeri Palu untuk menjalani sidang.

Ahwan Ahmad pengacara senior kota Palu menyoroti seorang terdakwan tipikor menggunakan mobnas ke pengadilan negeri Palu saat mengikuti sidang.

Sugeng Salilama adalah wakil ketua II DPRD Parimo yang sudah di non aktifkan karena terkait dugaan korupsi aset di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo.

“Wakil ketua dprd kab.Parigi Moutong , Sugeng, terdakwa tipikor, masih menggunakan mobil dinas,”tulis Ahwan Ahmad di akun face booknya.

Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto,S.Sos yang dikonfirmasi via chat di whatsappanya menuliskan susah juga le, sebenarnya tinggal kesadaran sendiri untuk mengembalikan.

“Susah juga le,,,,sebenarnya tinggal kesadaran sendiri utk mengbalikan 🙂,,,,”tulis politisi Nasdem Parimo itu.

Kajari Parimo Fahrurozy yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Kamis sore (3/6-2021) sekitar pukul 17.48 wita hanya menjawab dengan singkat waalaikumsalam…siap.pak.

“Waalaikumsalam …siap pak,”tulis Kajari Fahrurozy.

Disinggung apakah Sugeng Salilama jadi tahanan luar? Jawab Kajati Fahrurozy Siap pak oleh pengadilan.

Sementara itu terdakwa tipikor Sugeng Salilama yang notabene wakil ketua II DPRD Parimo yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya tidak memberikan tanggapan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top