Doel (koranpedoman)-Palu-Sulteng-Terdakwa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram bernama Takhir memberikan keterangan yang sangat berbelit-belit dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palu Rabu (20/5-2015). Akibatnya, majelis Hakim yang diketuai Noor Ali, SH sedikit emosi. Adalah Hakim Ibrahim sedikit emosi karena terdakwa berbelit-belit dan memberikan keterangan berbohong, tidak sesuai keterangan di berita acara pemeriksaannya (BAP) saat disidik di Kepolisian. Bahkan ketika ditanya apakah BAP dari Kepolisian salah? Jawab Takhir yang mengaku petani tambak dari Tarakan itu ya salah! “Lalu Hakim Ibrahim mengancamnya jika kau sangkali keteranganmu di BAP Polisi, maka sekarang saya panggil kemari penyidiknya,”tegas Ibrahim.
Namun terdakwa Takhir itu tetap saja berbohong dan menyangkali perbuatannya. Tapi ketika dikejar pertanyaan dari Hakim Ibrahim, apakah saudara terdakwa biasa mengisap sabu-sabu? Jawab terdakwa biasa! Sudah berapa lama kamu mengisap sabu-sabu tanya Ibrahim lagi? Jawab terdakwa sudah delapan bulan!
Kata hakim Ibrahim jangan kau berbohong sama saya iya, karena saya banyak tahu itu prilaku pecandu narkoba di Tarakan. Bahkan pernah saya vonis hukuman gantung pengedar narkoba asal Tawau Malaysia. Jadi sebaiknya kamu jujur saja dari mana kau peroleh sabu-sabu seberat 1 kiligram itu. Diakui Takhir bahwa Syamsullah yang mengajaknya mengisap sabu-sabu. Dan kedatangnya di Palu hanya menjemput Gezet yang dibelinya dari Tim SAR di Kabupaten Pinrang. Soal sabu-sabu 1 kilogram Takhir mengaku tidak tahu menahu. Dia mengaku hanya pemakai.
Terdakwa sabu-sabu ini tidak didampingi pengacara dan penasehat hukum. Bahkan disarankan oleh majelis Hakim menggunakan saksi meringankan, tapi Takhir menolaknya. Sebelumnya seorang tersangka lainnya dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Takhir masih pemeriksaan. Dan sidang tuntutan Takhir ini akan dilanjutkan Rabu depan (27/5-2015). Seusai menjalani sidang pemeriksaan Takhir dibawa oleh mobil tahanan ke Rutan Maesa Palu bersama beberapa orang tahanan lainnya. ***