“MUNGKINKAH BUPATI AKAN MEMBERI SANKSI KEPADA LUBIS DAN ABRAHAM???”
Ilong (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan proyek teknologi tepat guna (TTG) tahun 2020 di Kabupaten Donggala bermasalah.
Lalu kemana raibnya anggaran TTG di 98 desa kurang lebih Rp, 4 miliyar itu?
Polemik pengadaan alat TTG di 98 Desa itupun (versi Pansus TTG) masih terus bergulir, meskipun polemik tersebut telah berlangsung lama dan perlahan mulai mereda.
Namun demikian begitu munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 tertanggal 13 Januari 2022, maka polemik TTG kembali mendapat perhatian serius.
Mengapa? Tidak lain karena dalam sajian LHP BPK RI tersebut nampak dengan gamblang terurai dengan jelas permasalahan dalam pengadaan alat TTG yang dalam versi BPK berjumlah 80 Desa dan bernilai Total Rp. 4,1 Milyar.
Dalam LHP BPK (Halaman 51) ditemukan 3 pokok masalah terkait Kegiatan Pengadaan Teknologi Tepat Guna (TTG) yaitu :
Pertama, bahwa Perecanaan dan Persiapan Pengadaan TTG tidak sesuai ketentuan.
Dimana dirinci sebanyak 56 dari 80 Desa belum memasukkan TTG dalam program prioritas desa dalam berita acara Musyawarah Desa dan RPJMDes.
Kemudian Pengadaan Alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam RKP Desa, dan pemerintah desa yang mengadakan alat TTG tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan.
Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan kepada kepala desa dan perangkat desa mengapa bisa mengganggarkan TTG tanpa proses perencanaan.
“Dari hasil pemeriksaan/wawancara tersebut BPK menemukan keterangan dari 23 kepala Desa bahwa penyedia pengadaan alat TTG (Mardiana) dan Camat Labuan (almarhum Hasanudin) memaksa/mengarahkan desa untuk menganggarkan dan melaksanakan kegiatan TTG TA 2020,”kata sumber media ini Rabu (16/3-2022) di Banawa Donggala Sulteng.
Kata sumbet itu kemudian lebih lanjut BPK menemukan bahwa Plt Inspektur Kabupaten Donggala (DB Lubis) saat itu diduga terlibat memfasilitasi penyedia (Mardiana) untuk meminta Desa menganggarkan dan merealisasikan pengadaan TTG itu.
Lanjut sumber, Kedua, bahwa Pelaksanaan Alat TTG tersebut tidak sesuai ketentuan, dimana pelaksanaan pengadaaan alat TTG yang meliputi proses pemilihan penyedia, penyusunan surat perjanjian hingga kegiatan penerimaan barang dan pembayaran tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
“Bahkan juga ditemukan indikasi kekurangan fisik barang yang diterima dan kelebihan pembayaran atas barang yang belum di terima,”jelas sumber lagi.
Kata sumber lagi, Ketiga, bahwa Pelaporan dan Pemanfaatan Pengadaan Alat TTG tidak sesuai ketetentuan, dimana BPK telah melakukan pemeriksaan fisik dan wawancara dengan 73 dari 80 kepala desa bahwa alat TTG tersebut belum termanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dari pengadaan alat TTG tersebut yaitu memproduksi makanan ringan untuk dijual dan di pasarkan.
“Dari 3 pokok temuan BPK terhadap pengadaan alat TTG di 80 Desa, telah mengakibatkan 3 (tiga) hal utama yaitu pertama, adanya indikasi pemborosan karena alat TTG belum dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaaan. Kedua, adanya indikasi ketidakwajaran harga kontrak atas pengadaan alat TTG, dan Ketiga, adanya indikasi kelebihan bayar atas pengadaan alat TTG,”ungkap sumber lagi.
Atas temuan permasalahan tersebut, maka BPK RI merekomendasikan beberapa hal kepada Bupati Donggala untuk segera dilakukan, diantaranya yaitu :
- Memberikan Sanksi kepada kepala desa yang merencanakan dan melaksanakan pengadaan alat TTG yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Memberikan Sanksi kepada Kepala Dinas PMD (Abraham) dan Inspektur TA 2020 (DB Lubis) yang memfasilitasi penyedia (Mardiana) dalam proses pengadaan TTG.
Melakukan Pemeriksaan khusus atas pengadaan alat TTG TA 2020.
“Dari beberapa rekomendasi BPK RI, ketiga hal di atas inilah yang akan banyak mendapat perhatian publik, apakah Bupati akan berani memberi, Sanksi kepada DB Lubis dan Abraham???. Dan mungkinkah Bupati akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap keduanya???,”tegas sumber lagi.
Sumber menambahkan, dan juga publik akan bertanya sudah sejauh mana perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah melalui surat perintah Penyeldikan No. SP.LIDIK/291/VII/2020/DITRESKRIMSUS tanggal 22 Juli 2021?
Sekretaris daerah Kabupaten Donggala Rustam Effendi yang dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya via chat di whatsappnya Rabu siang (16/3-2022), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Begitupun dengan mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala DB Lubis,SH,MH belum memberikan jawaban konfirmasi atas pertanyaan deadline-news.com via chat di whatsappnya Rabu siang (16/3-2022).
Terkait dugaan penyelewengan proyek TTG Kabupaten Donggala itu, tim Inspektorat Provinsi Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Inspektorat Donggala DB Lubis,SH,MH.
Dan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Sulteng itu menyimpulkan dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Inspektur Inspektorat Donggala DB Lubis,SH,MH. ***