Tanpa Buku Nikah, Anak Susah Dapatkan Akta Kelahiran

Ilong (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Wali kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si saat menghadiri Sidang Itsbat Nikah yang digelar oleh Pemerintah kota Palu melalui Bagian Kesra Setda kota Palu Senin, (27/5- 2019) di Kantor Lurah Silae, Palu.

Kegiatan dalam rangka pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum tersebut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Palu.

Menurut Wali kota Hidayat Itsbat Nikah ini sebagai upaya pelayanan Pemerintah kota Palu kepada masyarakat mengenai pencatatan sipil untuk pasangan suami-istri.

Pasalnya, katanya kalau pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah, maka anaknya juga akan susah untuk dibuatkan akta kelahiran dan sebagainya.

“Kami berupaya terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Wali kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wali kota Hidayat mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Palu yang sudah mau membantu Pemerintah kota Palu demi kelancaran Sidang Itsbat Nikah ini.

Lebih lanjut, Wali kota Hidayat berharap kepada masyarakat agar bersama-sama membangun kebersamaan dan persaudaraan antar sesama, jangan saling caci maki, saling hina, dan lainnya.

Turut hadi dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Palu, Khalis R. Koto dan Kabag Kesra Setda kota Palu, Usman. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top