“Inlok 10 November 2021 Yang Dikeluarkan Bupati Moru Berbau Sarat Kepentingan”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Walau tak memiliki izin hak guna usaha (HGU) selama 17 tahun, namun pemerintah daerah kabupaten (Bupati) morowali utara memberikan perpanjangan izin lokasi (Inlok) ke manajemen PT.Agro Nusa Abadi (ANA).
Tidak tanggung-tanggung PT.ANA group astra agro lestari itu mengelola sekitar 7200 hektar area (HA) lahan perkebunan industri kelapa sawit.
PT.ANA hanya bermodalkan Inlok, karena Izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) tanaman kelapa sawit yang dimilikinya cacat hukum alias tidak dapat diberlakukan.
Karena belum memiliki izin hak guna usaha (HGU). Sebab kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya akan berlaku apabila kebun sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Sedangkan PT.ANA group Astra agro lestari itu selama 17 tahun belum memiliki HGU.
Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha di Sektor Pertanian.
Aturan ini mengakomodir putusan mahkama konstitusi (MK) nomor 138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan No 39/2014. Permentan itu ditandatangani Amran Sulaiman pada 14 Januari 2019.
“Setelah berlakunya aturan ini, maka untuk pemberian IUP (red- Izin Usaha Perkebunan) budidaya dan pengolahan.
Maka pengusaha diwajibkan punya HGU (Hak Guna Usaha) dulu,”kata Dr.Sadino, Pengamat Kehutanan seperti dikutip di sawitindonesia.com, Jumat (1/9-2023)
Menurutnya kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha.
“Lewat pasal ini maka syarat memperoleh IUP-Budidaya adalah HGU. Perusahaan juga diwajibkan membuat pernyataan yang menyatakan setelah mengantongi HGU dalam jangka waktu 6 tahun mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami untuk segera melakukan kegiatan penanaman,”ujar Sadino.
Sadino menuturkan aturan baru yang diterbitkan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman akan berdampak buruk bagi usaha perkebunan sawit. Terutama kelangsungan perizinan sebelum tahun 2016 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015.
Koordinator Nusantara Coruption Watch (NCW) wilayah Sulawesi Anwar Hakim
menduga perpanjangan Inlok PT.ANA pada 10 November tahun 2021 yang dikeluarkan oleh pemda (bupati) morut kepada PT.ANA syarat dengan kepentingan atau konfik kepentingan.
Sebab Pemda dalam hal ini Bupati Morut Dr.dr.Delis sudah tahu kalau PT.ANA ini tidak memiliki HGU sebagai alas hak untuk mendapatkan Inlok dan IUP-B.
“Oleh sebab itu diminta aparat penegak hukum (aph) untuk usutnya. Karena patut diduga ada perbuatan curang atau melawan hukum,”tegas aktivis pegiat anti korupsi itu.
Dia menegaskan oleh karena inlok tersebut cikal bakal adanya kerugian negara. Apalagi dengan perpanjangan Inlok itu kemudian pt ana tetap eksis diatas tanah negara tanpa hgu di morut sulteng.
Sebelumnya manajer area PT.ANA I Made Oka menjawab deadline-news.com via chat di whatsAppnya Kamis (17/8-2023), mengakui tak bayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hak guna usaha (HGU).
“Kalau PNBP terhadap perolehan HGU blm bisa kami bayar krn proses pengurusan HGU sedang berlangsung,”akunya.
Menurutnya kewajiban kepada negara itu, mulai dari Pajak, pajak daerah, retribusi, dan lain-lainnya dan ada juga PNBP sudah dibayarkan.
“Kewajiba kepada negara itu banyak pak, ada pajak, pajak daerah, retribusi, dll dan ada juga PNBP. Tapi kalau pajak, pajak daerah, retribusi dll termasuk PNBP lainnya sesuai ketentuan dan ada tagihannya telah kami bayar,”kata Oka.
Oka juga mengatakan PT.ANA sudah memilik IUP – B.
Pun Gubernur sulteng H.Rusdy Mastura didampingi tenaga ahlinya M.Ridha Saleh, S.Sos, SH telah melaporkan sebanyak 43 perusahaan industri perkebunan sawit ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta, termasuk PT.ANA didalamnya yang tidak memiliki HGU.
Dalam laporannya Gubernur Rusdy Mastura yang akrab disapa Cudy itu menyebutkan kerugian daerah/negara dari dugaan praktek curang para pelaku industri perkebunan sawit, termasuk PT.ANA group Astra agro lestari itu mencapai Rp, 400 miliyar pertahun.
Alasan itu dapat menjadi bukti awal Kejati mengungkap dugaan praktek culas pelaku industri perkebunan sawit di Sulteng.
Bukan hanya melalui pemberitaan tapi ada juga laporan masyarakat terkait dugaan praktek korupsi dibidang industri perkebunan sawit di sulteng ke Kejati.
Masyarakat menanti aksi Kejati menyelidiki dan memeriksa manajemen PT.ANA dan sejumlah pelaku industri perkebunan lainnya yang diduga merugikan keuangan negara dan daerah.
Masyarakat tetap mengapresiasi kinerja Kejati dalam mengungkap pelanggaran hukum di daerah ini. Pun ada yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti hukum.
Semoga penyidik Kejati mampu mengungkap dugaan korupsi disektor industri perkebunan itu.
Sebagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mampu membongkar korupsi perusahaan industri perkebunan sawit PT.Duta Palma group yang melibatka big bosnya
Surya Darmadi alias Apeng.
Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dengan kerugian Negara mencapai Rp.78 Triliun. ***