Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Tahun 2018 mendatang, pihak Kejaksaan Negeri Mamuju Utara (Matra) akan fokus melakukan penyelidikan dana aspirasi anggota DPRD Kabapaten Matra.
Pasalnya diduga sejak tahun 2014 -2017, terdapat dana aspirasi yang dititipkan kesejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) Kabupaten Matra. Parahnya lagi dana aspirasi itu diduga sekitar 40 persen anggarannya diambil lebih awal oleh oknum anggota DPRD, sehingga dana aspirasi itu rawan dugaan korupsi.
“Pernah suatu ketika, seorang anggota DPRD Matra masuk ke salah satu OPD menawarkan program aspirasinya dan meminta 40 persen dari pagu anggaran, sehingga disitulah pintu masuk kami untuk melakukan penyelidikan. Dan ini telah diawali oleh Kejati Sulteng membongkar pokir berkedok dana aspirasi di DPRD Sulbar, sehingga 4 pimpinan DPRD Sulbar telah ditetapkan sebagai tersangka,”jelas Kasi Pidsus Kejari Matra Hidjaz Yunus, SH, MH menjawab deadline-news.com Jum’at (10/11-2017) di ruang kerjanya.
Sementara itu Ketua DPRD Matra H.Lukman Said, S.Pd, M.Si yang dikonfirmasi mengaku belum tahu soal itu. Kemudian Sekwan DPRD Matra M.Ikbal yang dimintai keterangannya mengatakan untuk tahun 2018, tidak ada lagi dana aspirasi maupun semacamnya.
“Pak ketua telah menegaskan bahwa tahun 2018 mendatang tidak ada lagi program dana aspirasi untuk anggota DPRD, karena kasus DPRD Sulbar menjadi pelajaran,”tutur Sekwan DPRD Matra. ***