TA Gubernur Minta Tangkap Terduga Pungli

 

 

Foto kapal tongkang di salah satu Jeti sedang melakukan pemuatan hasil tambang galian C (Sirtukil). Foto Sof/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Tenaga ahli (TA) gubenur Sulawesi Tengah bidang komunikasi publik Andono Wibisono meminta ditelusuri dugaan pungutan liar (Pungli) dibidang pertambangan galian C.

“Para pelaku harus diproses hukum, tangkap mereka yang melakukan pungli, ini merugikan negara dan daerah,”tegas Andono.

Menurutnya tidak boleh ada pungli-pungli, ini dapat menghambat transportasi laut untuk kebutuhan Ibu Kota Negara Baru (IKN) di Kalimantan.

“Kalau pengiriman material kebutuhan pembangunan IKN mandek, akibat adanya dugaan pungli-pungli yang meresahkan pengusaha tambang galian C dan agen Kapal, lalu terhambat proses pengiriman material tambang galian C, maka itu dapat dikategorikan tidak mendukung pembangunan IKN,”tegas Andono.

Namun demikian kata Andono para pengusaha tambang galian C dan agen kapal tongkang juga wajib melengkapi dokumennya, agar negara dan daerah tidak dirugikan.

“Pembelian bahan bakar minyak (bbm) jenis solar harus jelas faktur pajaknya, dan pengusaha tambang galian C dan agen kapal wajib membeli bbm industri, bukan yang bersubsidi. Tapi sekalipun tidak ada faktur pajak tidak boleh ada pungli oleh oknum aparat kepolisian, syahbandar dan bagian pengukuran dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah (DPPKAD),”terang lelaki mantan wartawan itu.

Ia menegaskan aparat kepolisian yakni tindak pidana tertentu (Tipidter) bukan tipikor, perlu melakukan penyelidikan atas dugaan pembelian bbm jenis solar bersubsidi bagi pengusaha tambang galian C dan kapal tongkang.

Sementara itu salah seorang agen kapal tongkang yang minta namanya tidak disebutkan menjawab deadline-news.com Senin (24/10-2022), di salah satu warung kopi di Palu mengatakan faktur pajak pembelian bbm terkadang belum dapat keluar dari agen penyalur bbm jenis solar ke pengusaha kapa tongkang, karena terkadang dihutang dulu.

“Biasanya nanti sudah dilunasi harga bbmnya baru pihak agen penyaluran bbm mengeluarkan dan memberikan faktur pajak ke agen kapal tongkang,”akunya.

Sebelumnya telah diberitakan Sejumlah ageng kapal tongkang pengangkut tambang galian C di wilayah kota Palu mengeluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum anggota Polres Palu.

Tidak tanggung-tanggu pemilik Kapal/agen dibebankan Rp, 5 juta – Rp, 10 juta perkapal sekali berlayar.

“Saat ini sudah sekitar 40an agen kapal menyetor ke oknum anggota Polres Palu uang wajib berlayar dengan jumlah bervariasi yakni Rp, 5, 7 sampai 10 juta perkapal sekali berlayar,”ujar seorang pengusaha agen kapal tongkang yang minta namanya tidak disebutkan kepada deadline-news.com Sabtu (22/10-2022) di Palu.

Menurutnya bagian pengukuran kubikasi saat pemuatan dari Dinas Pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah (DPPKAD) kota Palu tidak memberikan berita acara pengukuran (BAP) untuk disampaikan ke Sabantar sebelum melapor ke Tipikor Polres Palu.

“Jadi kami diarahkan bagian pengukuran DPPKAD kota Palu melapor atau berkoordinasi dengan pihak Tipikor Polres Palu, setelah berkoordinasi ke tipikor, kami ditanya – tanya soal faktur bbm jenis solar. Kalau tidak memiliki faktur pembelian bbm maka kita diminta menyetor ke oknum tipikor Rp, 10 juta perkapal. Tapi kalau punya faktur hanya dibebankan biaya Rp, 5 – 7 juta saja,”aku sumber itu.

Kata sumber itu bagian pengukuran DPPKAD tidak mengeluarkan berita acara pengukuran (BAP) kalau belum melapor atau menghadap dan menyetor sejumlah uang ke oknum tipikor Polres Palu.

“Kami bingung dan resah, apa domainnya tipikor dengan pemuatan kapal dari Palu ke daerah lain. Karena domain layak tidaknya kapal berlayar adalah Sahbandar, bukan Polisi. Kami menduga ada kolaborasi antara oknum pengukuran di DPPKAD kota Palu dengan oknum yang mengaku anggota Tipikor Polres Palu,”tanda sumber itu.

Sumber itu mengatakan, celakanya lagi, saat diantarkan uang mereka tidak mau tertulis seperti menandatangani kwitansi tapi hanya menyuruh meletakkannya didalam mobil oknum yang mengaku tipikor Polres Palu itu. Ada juga dititipkan melalui ketia ASPETA kota Palu H.Sahid.

Kapolres Palu Kombes Pol Barliansyah membantah dugaan pungli di tipikor Satreskrim Polres Palu.

“Tidak benar itu Bang. Kalau memang ada orang yang melapor ke abang suruh dihadapkan ke saya. Atau abang hubungi kasat Reskrim saja, terimakasih 🙏.,”tulis Kapolres Palu itu menjawab konfirmasi deadline-news.com Sabtu (22/10-2022) via chat di whatsAppnya.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Palu Ferdinand E Numberi yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya mengaku akan mengeceknya.

“Trmksh info nya pak Andi, Sy cek apabenar ada ini,tulisnya singkat.

Lalu Kanit Tipikor Polres Palu M.A.Afif Hasibuan yang dikondirmasi hal tersebut jawabnya sama dengan Kasat Reskrim Palu.

“Baik Terimakasih pak informasinya akan kami telusuri infonya,”tulis Kanit Tipikor M.A.Afif Hasibuan, via chat di whatsAppnya menjawab konfirmasi deadline-news.com minggu pagi (23/10-2022).

Ketua Asosiasi pengusaha tambang (ASPETA) kota Palu H. SAHID yang dikonfirmasi mengaku bingung juga dengan dugaan pungli itu.

“Itulah kami juga bingung Pak,”tulis ketua Aspeta kota Palu H.Sahid menjawab konfirmasi deadline-news.com minggu (23/10-2022).

Disinggung apa benar ada setoran titipan dari agen kapal ke ketua Aspeta kota Palu untuk diteruskan ke oknum tipikor Polres Palu? Jawab Sahid tidak ada.

Namun ketua Aspeta kota Palu itu kemudian mengakui pernah menerima titipan dari agen kapal untuk diteruskan ke oknum tipikor Polres Palu.

“Itu kpl muat ditempatx kita,”aku ketua Aspeta H.Sahid.

Sementara itu bagian pengukuran dari DPPKAD kota Palu Herson yang dikonfirmasi tidak meresponnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top