Suprianus : VT Sepupu 1 Kalinya Bupati Darmin A.Sigilipu, Bukan Selingkuhannya

“Pemberitaan Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso Darmin Dinilai Tendensius”

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng – Suprianus Kondolia, SH selaku pengacara Bupati Poso Darmin A Sigilimpu mengatakan wanit VT adalah sepupu 1 kalinya Bupati Darmin A.Sigilipu, bukan selingkuhannya.

“Masa saudaranya sendiri mau beliau selingkuhi. Kalau beliau mau banyaknya gadis-gadis ibu kota. Apalagi beliau duda.

“Olehnya pemberitaan salah satu media cetak di Palu terkait dugaan Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu telah melakukan selingkuh dengan seorang wanita berinisial VT, kami nilai tendensius dan sudah mengarah trial by press,”ujar pengacara yang lama berkipra di Jakarta itu dalam jumpa persnya di Caffe Podi Palu Rabu (3/7-2019).

Menurut Suprianus, pemberitaan terhadap kliennya tersebut sudah mengarah pada penghakiman, bahkan telah masuk ke ranah privacy.

“Menurut kami pemberitaan tersebut sudah menghakimi klien kami, bahwa seolah-olah perselingkuhan yang dituduhkan sudah benar-benar terjadi, tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Sebagai kuasa hukum kata Suprianus, pihaknya tengah mempersiapkan somasi terhadap media bersangkutan. Hal ini dilakukannya mengingat pemberitaan ynag dilakukan media tersebut sudah sangat tidak berimbang.

“Kami sudah melakukan klarifikasi, hak koreksi dan hak jawab. Tapi pemberitaannya menurut kami sudah sangat didramatisir,” katanya.

Ia menuturkan, tudingan perselingkuhan terhadap Bupati Poso dengan VT yang masih ada hubungan keluarga (sepupu-red) dengan Darmin Sigilipu itu, berawal dari pertengkaran mulut antara VT dengan suaminya yang berinisial DK. Saat terjadi pertengkaran, suaminya itu menuduh dengan mengucapkan kata-kata “Jangan-jangan ngana sudah baku (maaf) nae dengan bupati”.

“Rupanya, saat pertengkaran mulut itu terjadi, DK memasang rekaman audio (suara-red). Dan rekaman itulah yang beredar dan kemudian menjadi bahan pemberitaan,” tutur Suprianus.

Pertengkaran itu sendiri terjadi katanya, karena VT sering terlambat pulang karena yang bersangkutan memang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.

Selain VV berstatus sebagai PNS, karena masih keluarga dekat dengan Darmin Sigilipu, VT sering dimintai tolong untuk membantu mengurus berbagai keperluan, bahkan ikut mengatur jadwal protokoler bupati yang statusnya memang sudah tidak beristri (duda).

“Jadi sangat wajar kalau bupati minta tolong kepada saudaranya untuk diurus keperluan-keperluanyan di luar protokoler, karena yang bersangkutan masih sepupu satu kali dari pihak ibu. Itulah yang membuatnya sering terlambat pulang,” ujarnya.

Ditambahkannya, akibat pemberitaan tersebut selain mencoreng nama baik Darmin Sigilipu sebagai bupati dan pribadi, juga berdampak psikologis yang buruk bagi keluarga besar Sigilipu. Bahkan katanya, dua orang anak VT yang masih kelas VI SD dan kelas XII, saat ini tidak mau masuk sekolah karena malu dengan teman-temannya, akibat pemberitaan tersebut.

“Bukan hanya anak-anaknya, VT sendiri mengaku malu dan ingin berhenti dari pekerjaanya karena pemberitaan yang menuduhnya telah selingkuh dengan bupati, yang masih kakak sepupunya sendiri,” jelasnya.

Ditambahkan Suprianus, VT mengaku juga akan menggugat cerai DK yang saat ini sudah pulang ke kampung halamannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

DK juga pernah mengirimkan pesan singkat melalui short massages service (SMS) kepada VT, yang mengatakan “Teruskan sy p sms ini sama Darmin. Kalo mau ini masalah selesai kase doi 2M. Itu saja, trima kasih”.

“Kami juga menduga ada pihak lain di belakang mencuatnya pemberitaan ini,” ujarnya.

Sementara, terkait dengan pemberitaan di salah satu media cetak tersebut, pihaknya juga sudah melaporkannya ke Polda Sulteng pada tanggal 27 Mei 2019.

Dalam laporannya, Darmin Sigilipu melaporkan Bayu Alexander Montang selaku Pemimpin Umum dan Irfan Denny Pontoh sebagai Peminpin Redaksi Harian Nuansa Pos, terkait pemberitaan yang dimuat di media cetak tersebut rentang waktu tanggal 15-22 Mei 2019.

Kata Suprianus, kliennya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian berdasarkan arahan Dewan Pers. Karena sebelumnya, Darmin Sigilipu juga pernah melaporkan media tersebut ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang berjudul ‘Tak Beretika dan Tak Sopan, Bupati Poso Hina Gubernur’ yang terbit pada 10 Maret 2017.

Terkait dengan laporan pemberitaan tersebut, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 20 / PPR-DP/VI/2017, tentang pengaduan Bupati Poso terhadap SKH Nuansa Pos.

Salah satu rekomendasi Dewan Pers yang tertuang pada poin tiga (3), alinea ke tiga disebutkan, “Apabila kesalahan yang sama masih diulang oleh Teradu terhadap Pengadu, maka Dewan Pers tidak akan menangani permasalahan tersebut. Pengadu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa terlebih dulu menagadu ke dewan Pers.

“Itulah yang menjadi dasar klien kami, sehingga langsung mengadukan hal ini ke pihak Polda Sulteng, tanpa terlebih dulu mengadu ke Dewan Pers,” tegasnya.

Pimpinan Redaksi Nuansa Pos Irfan Denny Phonto yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya menuliskan Dia nggak ngerti UU Pers….Itu Saja hehe. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top