Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse dan kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng berhasil mengungkap dugaan penimbunan 106 buah gas 3 kilogram Selasa (10/7-2018) di sekitar Pasar Masomba. Demikian informasi yang dihimpun di Mapolda Sulteng disela-sela syukuran Hut Bhayangkara ke 72 tahun Rabu (11/7-2018).
Menurut sumber di Polda itu, ke 106 gas elpiji bersubsidi itu, diduga sengaja ditimbun untuk dijual dengan harga Rp,28 ribu perbuah. Adalah di Toko Rindi ditemukan 47 buah tabung gas bersubsidi (3 kg). Kemudian di Toko Asri 59 buah. Ke dua toko tersebut beralamat di Tanjung Manimbaya sekitar Masomba Palu.
“Pengungkapan dugaan penimbunan gas 3 Kg di jalan Tanjung Manimbaya Palu itu, saat kami melakukan sidak bersma Dinas Perindag Sulteng dan subdit 1 Indag Direskrimsus Polda Sulteng, selasa (10/7-2018), sekitar pukul 9 – 11:30 wita,”ujar salah seorang pejabat di Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menjawab deadline-news Rabu (11/7-2018).
Ia menegaskan penimbunan gas 3 kg yang bersubsidi itu melanggar undang-undang perdagangan No.7 tahun 2014, pasal 107 pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50,000,000,000 (Lima Puluh Miliyar Rupiah).
“Berdasarkan Perpres No.71 tahun 2015 pasal 2 ayat 6 huruf b salah satu barang penting adalah gas 3 kg. olehnya bagi yang melakukan penimbunan dapat disangsi pidana seperti disebutkan diatas,”jelas sumber di Polda itu.
Ia menambahkan bahwa gas 3 kg sebanyak 106 itu, sedang dititipkan di kedua toko tersebut. Dan pada penyidikan nanti akan diambil sebagai barang bukti. ***