Suap Casis Jangan Berhenti di Bripda D?

 

Foto mobil honda jezz plat DN 1111 NG yang ditangkap paminal Polda Sulteng yang diduga angkut uang suap casis bintara Polri. Foto dok deadline-news.com

 

“Minggu Depan Jadwal Sidang Etik Bripda D”

Benarkah hanya Bripda D terlibat suap atau pungutan liar (pungli) penerimaan calon siswa bintara polri tahun 2022 di Polda Sulteng?

Bripda D harus berani dan jujur membuka tabir dugaan suap atau pungutan liar (Pungli) penerimaan calon siswa bintara Polri gelombang kedua di tubuh Polda Sulawesi Tengah itu.

Pasalnya bukan hanya sekali atau dua kali terjadi kasus suap casis penerimaan bintara polri itu. Tapi hampir setiap tahun ada masalah.

Hanya saja baru kali ini terbongkar dalam jumlah uang banyak, yakni kurang lebih Rp,4,4 miliyar.

Kalau hanya Bripda D bermain, apa kemampuannya untuk dapat mempengaruhi kebijakan penitia penerima seleksi casis bintara polri di polda Sulteng itu?

Karena Bripda D bukanlah panitia seleksi casis bintara polri ketika itu. Tapi pimpinan Bripda D yakni Kabid Dokkes Polda Sulteng dr.Budi adalah salah seorang panitia seleksi penerimaan casis bintara polri baik gelombang pertama maupun yang kedua.

Dan apakah uang sebanyak itu hanya untuk Bripda D? Mungkin hanya apes saja, sehingga Bripda D yang kedapatan membawa uang miliyaran itu.

Olehnya pengusutan tindak pidana itu tidak boleh berhenti hanya sampai di Bripda D.

Tapi seyongyanya semua panitia diperiksa termasuk para orang tua 18 casis yang diberhentikan dengan alasan melanggar fakta integritas.

Dan Bripd D pun harus jujur dan berani mengungkapkan yang sebenarnya.

Jangan jadi korban sendiri. Ikuti kata hati dan jejak Bharada E yang berani dan jujur mengungkapkan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J 8 Juli 2022 lalu.

Jangan menutupi kejahatan dengan kebohongan, karena suatu saat pasti akan terungkap.

Karena kasus dugaan suap casis bintara polri itu adalah tindak pidana, maka harus diproses sampai tuntas.

Selain diproses secara etik juga harus dibawa ke ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi undang – undang no.20 tahun 2001.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng, mengatakan Bripda D terduga penerima suap casis Rp,4,4 miliyar dijadwalkan sidang etik minggu depan.

“Direncanakan minggu depan pak,”tulis Kompol Sugeng memjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsAppnya Rabu (28/9-2022).

Disinggung soal penempatan Bripda D sambil menunggu sidang etik, Kompol Sugeng mengatakan saat ini Bripda D tugas di Yanma.

“Ybs saat ini tugas di yanma Polda Sulteng,”kata Kompol Sugeng. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top