“Ini amanat Almahrum Kiesman Abdullah Jangan Bebani Masyarakat Biaya Pendidikan Mahal”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Panca Marga Palu Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), termasuk terendah.
Pada tahun pelajaran baru 2017 ini, SPP STIA Panca Marga hanya Rp, 1 juta persemester.
“Jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi lainnya, baik negeri maupun swasta, maka STIA lah yang paling rendah SPPnya”. Demikian dikatakan ketua STIA Panca Marga Palu Dr.Drs.Timuddin Dg M. Bauwo,M.Si menjawab deadline-news.com di ruang kerjanya Rabu malam (13/9-2017).
Kampus sekolah tinggi ilmu administrasi itu, letaknya strategi, sebab berada di atas perbukitan Talise, sehingga nampak jelas keindahan kota Palu dari atas kampus yayasan pendidikan Panca Marga itu. Diareal Kampu terdapat Mussalah, geduang aulah dan ruangan perkuliahan berlantai 2.
Menurut Dr.Timuddin pemberlakuan SPP murah itu, merupakan amanat almahrum ketua Yayasan Panca Marga Drs.H.Kiesman Abdullah.
“Beliau berpesan kepada pengelola STIA jangan bebani masyarakat biaya pendidikan mahal. Sebab STIA ini adalah milik masyarakat. Dan amanat undang-undang dasar Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Nah inilah peran Perguruan Tinggi STIA ini,”ujar Timuddin mengisahkan.
Kata Timuddin sampai tahun pelajaran baru 2017 ini, mahasiswa STIA sudah mencapai 200 lebih. Dan sejak berdiri telah mencetak sarjana ilmu administrasi kurang lebih 1040 orang.
“Alhamdulillah sejak berdiri dan beroperasi, STIA Panca Marga ini sudah menamatkan mahasiswa sebanyak 1.040 orang, yang tersebar diberabagi instansi pemerintah maupun swasta,”ujar Timuddin yang diamini Puket II STIA Panca Marga Abdul MuinTemba Pananrangi, S.Sos, M.Si.
Disinggung soal setoran SPP yang diduga mengatasnamakan ketua STIA Dr.Drs.Timuddin Dg.M.Bauwo, M.Si, Abdul Muin membenarkannya.
“Benar atas nama ketua STIA Panca Marga, tapi bukan atas nama pribadi, tapi lembaga pendidikan ini. Dan hal itu diatur dalam undang-undang No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pasal 60, dimana pengelola sekolah/perguruan tinggi diberikan kewenangan selain perkuliahan, juga keuangan. (baca uu No.12 tahun 2012 tentang pendidikan/perguruan Tinggi,”jelas Muin yang diamini Timuddin. ***