SMSI Pusat Mengecam Tindakan Kekerasan Bagi Wartawan di Banyumas

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Pangkal Pinang-Babel- Pimpinan Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Teguh Santoso disela-sela rapat pimpinan nasionan (Rapimnas-SMSI) di Pangkal Pinang Bangka Belitung mengelurakan 6 kecaman terhadap kekerasan pekerja pers di Kabupaten Banyumas Senin (9/10-2017).

Ke 6 poin kecaman itu yakni 1. Mendukung upaya komunitas pekerja pers di Banyumas dan Jawa Tengah yang dalam hal ini disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah untuk mencari keadilan atas kasus kekerasan terhadap pekerja pers tersebut.

2. Mengutuk keras tindakan an anggota Polres Panyumas dan Satpo PP Banyumas yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas.

3. Mengecam kekerasan yang dilakukan anggota Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas terhadap kekerasan bagi pekerja pers. Karena kekerasan tersebut bertentangan dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Juga pasal Pasal 4 Ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, juga melanggar Pasal 6 butir a UU 40/1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

4. Meminta pimpinan Polres Banyumas menindak pelaku kekerasan terhadap pekerja pers, baik secara perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku.

5. Mendesak Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Banyumas khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sebagai bagian dari pendidikan untuk menghormati profesi wartawan.

6. Meminta Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas segera mengembalikan alat kerja wartawan yang disita dan mengganti yang dirusak dan dihancurkan atau hilang dalam peristiwa tersebut kekerasan tersebut.

Mneurut Teguh seperti yang telah ramai diberitakan, anggota Kepolisian Resor Banyumas dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas memukul pekerja pers yang sedang meliput aksi anggota masyarakat yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Baturraden. Aksi dilakukan di depan Kantor Bupati Banyumas pada Senin, 9 Oktober 2017, dari pagi hingga malam hari.

Saat berusaha membubarkan anggota masyarakat, polisi dan Satpol PP melarang wartawan untuk melipur peristiwa. Seorang wartawan MetroTV, Darbe Tyas, mengalami kekerasan dan alat kerjanya berupa kamera dirampas aparat. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top