Palu (deadline-news.com) – Para siswa penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental yang di Sekolah Luar Biasa (SLB) tingkat pertama dan atas di Sulawesi Tengah, mulai Maret 2017 lalu dikenakan pungutan Sumbangan biaya dan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp504 ribu per bulan.
“Karena diketahui bahwa mengurusi anak-anak dengan kebutuhan khusus atau disabilitas berbeda dengan anak normal lainnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng Irwan Lahace di Palu, Selasa (4/4/2017).
Pungutan itu, kata dia, merupakan hal yang legal karena dilakukan berdasarkan aturan yang jelas yakni Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 tahun 2017 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah luar biasa.
Irwan menjelaskan munculnya Pergub itu atas perintah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Penyelenggaran satuan pendidikan dibiayai oleh pemerintah, pemerintah daerah bersama masyarakat kemudian peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang komite sekolah
Sehingga, kata dia, satuan pendidikan tidak ada larangan untuk meminta sumbangan bantuan pendidikan, karena belum semua sekolah merasaskan adanya kehadiran Negara.
“Untuk sekolah luar biasa, tidak ada orang yang mau kerja bakti untuk mengurusi anak-anak di dalamnya. Sehingga kita wajib untuk hadir dalam memberikan kepastian sumbangan pendidikan,” jelas Irwan.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada tanggapan negatif dari pihak sekolah, karena pihaknya telah melakukan sosialisasi pada kepala sekolah sebelumnya.
Irwan juga menegaskan bahwa sumbangan atau pungutan itu, khusus bagi mereka yang memiliki kemampuan membayar saja. Sementara yang tidak mampu atau miskin tidak boleh diambil pungutan, karena itu sudah merupakan kewajiban negara atas kehadirannya di dunia pendidikan.
Dalam lampiran Pergub itu, pungutan tingkat pendidikan SMP luar biasa paling tinggi di Kota Palu sebesar Rp448.695 dan paling rendah di Kabupaten Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp377.145.
Untuk pungutan pendidikan SMA luar biasa, pungutan tertinggi di Kota Palu sebesar Rp504.940 dan paling rendah di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp424.455. (sumber antarasulteng).***