SIP-Danau Poso Unjuk Rasa Tolak Pengerukan

Sugiarto (deadline-news.com)-Pososulteng- Satu Indonesia Peduli (SIP) Danau Poso, yang tergabung dalam Mahasiswa dan masyarakat serta lembaga pemerhati lingkungan, melakukan aksi Unjuk Rasa menolak pengerukan danau Poso yang dilakukan oleh PT. Poso Energi yang bergerak di bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Kamis (20/2-2020) Sore di kota Poso.

Aksi yang dimulai dari Depan Pengadilan Negeri Poso ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian. Puluhan Massa aksi itu memulai orasi dan pembagian selebaran kepada masyarakat penguna jalan raya.

Setelah melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Poso, massa aksi bergerak menuju ke kantor Bupati Poso sebagai sasaran aksi mereka. Sebelum tiba di Kantor Bupati Poso, massa aksi sempat melakukan orasi di depan Universitas Sintuwu Maroso Poso.

Hal ini dilakukan untuk mengajak mahasiswa agar bersama-sama bersolidaritas turun ke jalan menolak pengerukan Danau Poso yang dilakukan oleh PT. Poso Energi.

Fikar orator dalam massa aksi menyatakan dalam orasinya, Hari ini telah terjadi pengerukan di Danau Poso yang dilakukan oleh PT. Poso Energi. Sayangnya sebagian besar mahasiswa masih bersikap apatis atas persoalan itu.

“Padahal di balik pengerukan ini, ada masyarakat yang menggatungkan hidupnya di atas danau yang sudah Pasti akan terdampak dari pengerukan,” ujar Fikar.

Dirinya menambahkan, satu hari sebelum aksi beredar informasi kepada mahasiswa, bahwa ada oknum dosen yang meminta mahasiwa untuk tidak melakukan aksi demostrasi dikarenakan PT. Poso Energi telah banyak membantu Universitas Sintuwu Maroso serta ada beberapa kerjasama yang dilakukan Universitas dengan PT. Poso Energi.

“ini adalah upaya pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa,”tutupnya.

Setelah melakukan orasi di depan Universitas Sintuwu Maroso, massa aksi bergerak menuju kantor Bupati Poso untuk melanjutkan aksi mereka.

Dodi selaku coordinator lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Poso yang saat ini dipimpin oleh Bupati Darmin Agustinus Sigilipu, justru mengeluarkan kebijakan pengerukan tanpa memikirkan dampak terhadap rakyat.

“Kami menduga ada persekongkolan antara Pemda Kabupaten Poso dengan PT. Poso Energi yang dengan ini untuk memuluskan kepentingan privatisasi danau Poso oleh PT. Poso Energi demi kepentingan produksi energi PLTA Poso I dan Poso III yang sedang dibangun,” tegas Dodi.

Sementara itu, Vandi yang juga sebagai koordinator Satu Indonesia Peduli Danau Poso menjelaskan bahwa, pengerukan Danau Poso yang dilakukan oleh PT. Poso Energi saat ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan lahirnya MoU nomor : 130/PIP/ENV/2017/IV/2017- 180/0760/HKM/2017 tentang penataan Danau Poso.

“Dalam MOU ini dijelaskan bahwa, pengerukan danau Poso oleh PT. Poso Energi untuk penataan sungai Poso,” tambah Vandi.

Sayangnya menurut Vandi dalil penataan yang dijelaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso hanyalah dalil akal-akalan.

Menurut dia, dibalik argumentasi penataan itu, terkandung kepentingan besar untuk memprivatisasi Danau Poso oleh PT. Poso Energi.

Diketahui PT. Poso Energi saat ini sedang membangun PLTA Poso I dan Poso III. Sehingga dalil pengerukan atas penataan hanyalah bualan semata yang mana di balik itu adalah untuk kepentingan PT. Poso Energi.

“Alhasil, lahirnya MoU itu, lagi-lagi harus mengorbankan rakyat dan lingkungan Danau Poso yang selama ini berusaha untuk dijaga,” lanjut Vandi.

Vandi juga menambahkan bahwa, MoU siluman antara Pemda Kabupaten Poso dan PT. Poso Energi diduga kuat telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Vandi menerangkan, Dalam Perda Rencana Tataruan Wilayah Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032 serta Perda Kabupaten Poso No 2 TAHUN 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tentena Tahun 2015-2035 dijelaskan bahwa wilayah Kompo Dongi adalah wilayah kawasan lindung.

“Sayangnya saat ini pengerukan Danau Poso sedang berlangsung di situ sehingga kuat dugaan telah terjadi pelanggaran lingkungan atas itu,” tutupnya.

Kata Vandi Pemeritah harus membatalkan MoU nomor : 130/PIP/ENV/2017/IV/2017- 180/0760/HKM/2017 yang sangat merimplikasi buruk terhadap rakyat serta hentikan pengerukan Danau Poso oleh PT. Poso Energi.

Sejumlah perwakilan massa aksi yang mendesak untuk bertemu Bupati tidak juga membuahkan hasil.

Justru melalui stafnya, Bupati memanggil perwakilan massa aksi untuk menemuinya di ruangan Bupati. Namun massa aksi dengan tegas, menolak untuk bertemu di ruangan itu dan harusnya Bupati menemui rakyatnya.

Karena takkunjung ditemui oleh Bupati, massa aksi kembali ke Depan Pengadilan Negeri Poso dan berjanji akan kembali turun dengan estimasi massa yang lebih besar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top