Sindir Pernyataan Kapolres Morowali, Safri: Perusakan Hutan Mangrove Juga Pidana Nyata!

Zubair (deadline-news.com)-Palu-Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menyoroti pernyataan Kapolres Morowali yang menyikapi peristiwa di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir dengan menyebut bahwa kepolisian hanya menindak perbuatan pidana yang nyata. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan diri yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Menurut Safri, pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan besar di tengah publik, khususnya terkait dugaan aktivitas penimbunan dan perusakan kawasan hutan mangrove yang dilakukan oleh PT Teknik Alum Servis (PT TAS).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan dugaan perusakan lingkungan hidup bukanlah isu sepele dan merupakan tindak pidana nyata sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Polisi jangan tebang pilih. Dugaan penimbunan dan perusakan hutan mangrove oleh PT TAS juga pidana yang nyata. Ketika perusahaan melapor, rakyat cepat ditangkapi. Tapi saat perusahaan diduga merusak lingkungan, aparat justru diam membisu,” tegas Safri kepada awak media, Selasa (6/1-2026).

Safri menyayangkan kontrasnya kecepatan penanganan perkara jika pelapornya adalah pihak perusahaan dibandingkan dengan laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan.

Ia mencermati adanya pola di mana warga yang memperjuangkan haknya justru cepat diproses secara hukum.

Sikap aparat penegak hukum yang terkesan reaktif terhadap laporan perusahaan namun pasif terhadap dugaan kejahatan lingkungan justru memperkuat persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang polisi berkomitmen menindak pidana nyata, maka dugaan perusakan mangrove oleh PT TAS harus diproses secara serius dan transparan,” ujarnya.

Safri mengingatkan bahwa hutan mangrove adalah kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting dan dilindungi. Setiap aktivitas yang mengubah fungsi atau merusaknya tanpa izin yang sah dapat diproses secara pidana.

Polisi kata Safri, memiliki wewenang penuh untuk mengusut kasus tersebut dan menjerat para pelaku dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Polres Morowali untuk tidak hanya fokus pada penanganan perkara yang melibatkan masyarakat, tetapi juga berani menindak korporasi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan negara.

“Kita dukung penuh upaya kepolisian dalam penegakan hukum. Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat jangan sekadar slogan saja, tapi tegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Safri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top