Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Sidang putusan Terdakwa dugaan korupsi perjalanan fiktif anggota DPRD Bangkep tahun 2013 ditunda hingga 2 pekan. Penundaan sidang putusan dua mantan Sekwan DPRD Bangkep yakni Melky dan Angkli itu terkait kesibukan majelis Hakim yang diketua I Made Suka Nada, SH, MH, sehingga belum bisa merampungkan berapa vonis yang harusnya dijatuhkan terhadap dua orang mantan Sekwan DPRD Bangkep itu.
Memang sejak awal, mestinya sidang berlangsung pukul 15:00 wita Kamis (1/9-2016), namun karena agenda sidang ketua majelis hakim I Made Sukanada, SH, MH padat, sehingga harus molor. Namun saat sidah dibuka pukul 16:30 wita, langsung ditutup lagi dengan satu kata saja majelis Hakim, Sidang ditunda sampai tanggal 15 September 2016. Atau 2 pekan dari sekarang.
Perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif anggota DPRD kab.Bangkep ini agak aneh. Sebab hanya dua mantan sekwan Melky dan Angkli yang dijadikan tersangka. Sedangkan anggota DPRD pada periode tersebut hanya mantan ketua DPRD Bangkep tahun 2013 Sulaeman Husen yang dijadikan tersangka. Padahal anggota dewan saat itu berjumlah 25 orang.
Melky dan Angkli adalah dua mantan sekwan DPRD Bangkep, telah ditahan sejak 4 bulan lalu. Dan saat ini telah duduk dikursi pesakitan. Keduanya dituntut 18 bulan penjara. Dan sesuai jadwal mestinya hari ini dijatuhi vonis penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soetarmin, SH, MH yang dikonfirmasi sebelum sidang, menegaskan bahwa Sulaiman Husen mantan ketua DPRD Bangkep Fraksi PAN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah pernah ditahan. Tapi karena pressur kekuatan politik sehingga masih jadi tahanan kota. “Tapi tunggu saja, Insha Allah akan kami tahan. Hukum tidak bisa diinterfensi. Penegak hukum Independen. Dan tidak mesti tunduk terhadap kekuasaan dan politik,”tandas Soetarmin. ***