Bang Doel (deadline-news.com)-Buolsulteng-Setelah tergugat (Kejari Buol) memberikan jawaban atas gugatan penggugat (Praperadilan) Kades Tamit Buol Ramli, gini giliran penggugat diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas jawaban (replik).
Adalah replik atau memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menjawab bantahan tergugat dalam jawabannya.
Hal itulah yang dilakukan tim pengacara Kades Tamit Ramli, Dr.H.Irwanto Lubis,SH,MH di Pengadilan Negeri Buol sejak kemarin sampai hari ini Rabu (26/1-2022).
“Sidang tadi Replik, sebentar jam 3.30 sore Duplik,”ujar Irwanto.
Kata Irwanto Duplik adalah jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat.
Sama juga halnya dengan replik, duplik ini juga bisa diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan.
Sidang perkara gugatan praperadilan Kades Tamit Ramli atas dugaan korupsi proyek tangkapan air bersih di Desa Bonubogu dan Bonubogu Selatan tahun 2019.
Proyek itu dikerjakan CV.Laju Sedayung bekerjasama dengan Ramli. Ramli sendiri mengaku hanya sebagai pelaksana di lapangan, aedangkan yang tanda tangan kontrak adalah Direksi CV.Laju Sedayung.
“Ironisnya justru yang tanda tangan kontrak dan mencairkan uang proyek tidak di tersangkakan. Sementara klien kami hanya pelaksana lapangan kok di jadikan tersangka. Makanya klien kami menggunakan haknya yakni penggugat Kejari Buol atas penetapannya sebagai tersangka,”tegas Lubis.
Menurut mantan anggota DPRD Sulteng dari PKB itu sidang praperadilan hanya 7 hari.
“Olehnya besok Kamis (27/1-2022), pembuktian Pemohon dan Termohon. Kemudian jumat (28/1-2022), Kesimpulan dan Senin (1/2-2022) Putusan,”tandas pengacara senior itu.***