Sidang Perlawanan Asset Pemprov Sulteng di Tanjung Sari Digelar

Basir (deadline-news.com)-Banggaisultim – Persidangan gugatan perlawanan (derden verzet) pihak ke tiga asset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai digelar di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai Senin (28/5-2018).

Adalah asset Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Tanjung Sari Kelurahan Karaton menjadi obyek sengketa.

Pada tahap awal itu, Pengadilan Negeri Luwuk menunjuk Abd Rahman Talib, SH sebagai hakim mediator untuk selanjutnya menggelar mediasi dihadiri prinsipal pelawan dan terlawan.

Abd Rahman Talib, SH Humas Pengadilan Negeri Luwuk menjawab media ini Senin (28/5-2018), mengatakan, pada hari itu Pengadilan Negeri Luwuk telah menunjuk hakim mediator guna memediasi gugatan perlawanan yang diajukan Pemprov Sulteng sebagai pelawan terhadap Farhan Albakar, Fauzi Albakar dan Hadin Lanusu selaku pihak terlawan.

Pihak pelawan eksekusi Tanjung Sari Kelurahan Karaton terhadap asset Pemprov Sulteng itu diwakili kuasa hukumnya Amir Pakude, SH sementara pihak terlawan yakni Fauzi dan Farhan diwakili oleh Bambang Djafaar, SH.

Hanya saja karena para prinsipal dalam gugatan derden verzet pihak ketiga itu tidak hadir maka agenda sidang mediasi akan digelar pada Senin (4/6/2018) yang nantinya akan mempertemukan pihak prinsipal masing-masing, baik itu dari pihak pelawan maupun pihak terlawan.

Untuk pihak pelawan dalam hal ini Pemprov Sulteng selain bisa dihadiri oleh Gubernur Sulteng juga bisa dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan sementara dari pihak terlawan harus dihadiri prinsipal terlawan.

“Mediasi kita tunda sampai pekan mendatang guna menghadirkan prinsipal yang berkepentingan dengan objek perkara langsung, untuk hakim mediator dalam perkara itu telah ditunjuk oleh plt Ketua PN Luwuk dimana saya ditunjuk sebagai hakim mediatornya,” ungkap Abd Rahman Talib diruang kerjanya.

Terpisah Bambang Djafaar, SH yang dimintai keterangannya mengatakan, pihaknya pada pekan mendatang akan menghadirkan prinsipal terlawan dalam sidang mediasi. Hanya saja menurut Bambang, pihaknya tetap berdasar pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bahkan telah dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung dalam perkara itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top